Hukum  

Terdakwa Korupsi BOK Puskesmas Sukarami Divonis Penjara

Terdakwa Korupsi BOK Puskesmas Sukarami Divonis Penjara
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istimewa

KIRKA – Terdakwa korupsi BOK Puskesmas Sukarami divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Puskesmas Sukarami Muara Enim Segera Sidang

Kamis 15 Desember 2022, Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Sukarami, Kabupaten Muara Enim, atas nama Terdakwa Ones Novie Yendi.

Dimana pada sidang yang beragendakan putusan Hakim kali ini, Ones dinilai terbukti bersalah melakukan penyelewengan anggaran BOK tahun anggaran 2020 lalu.

Ia selaku Bendahara, melakukan korupsi tersebut bersama dengan seorang lainnya bernama Lukman Hakim selaku Kepala UPTD Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana BOK Sukarami Dituntut Bui

Dana BOK tersebut diketahui dianggarkan untuk kegiatan pembiayaan operasional pembayaran honor, serta anggaran belanja barang alat kesehatan untuk dana Covid-19.

Sehingga atas perbuatannya itu, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menghukum Ones Novie Yendi dengan pidana yang sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3.

Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tiga Eks Anggota DPRD Muara Enim Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ones Novie Yendi, dengan pidana penjara selama dua tahun. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan, bacakan putusannya.

Ia pun diminta untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang dianggap telah dinikmati olehnya, sebesar total Rp464.226.927,50 (Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Sen).

Baca Juga: Kadis PUPR Musi Banyuasin Didakwa Terima Suap

Namun seluruh uang pengganti yang diminta tersebut, telah dibayar oleh Terdakwa pada 23 Agustus 2022 lalu, yang dititipkan oleh keluarganya kepada Jaksa Penuntut Umum.