Hukum  

KIRKA – Terdakwa korupsi BOK Puskesmas Sukarami divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Baca Juga: Dugaan Korupsi Puskesmas Sukarami Muara Enim Segera Sidang Kamis 15 Desember 2022, Pengadilan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.