KIRKA – Terdakwa korupsi dana BOK Puskesmas Sukarami Muara Enim Ones Novie Yendi dituntut bui selama dua tahun, denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Puskesmas Sukarami Muara Enim Segera Sidang
Tuntutan hukuman pidana tersebut, dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Kamis 8 Desember 2022.
Dimana Jaksa menyatakan, bahwa Terdakwa Ones Novie Yendi dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pada anggaran dana BOK yang diterima oleh Puskesmas Sukarami, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2020 lalu.
Yang dianggarkan untuk pembiayaan operasional pembayaran honor, serta anggaran pada kegiatan fiktif dan belanja barang fiktif alat kesehatan untuk dana Covid-19.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Baju Senam Prabumulih Divonis Bui
Sehingga Jaksa pun menuntutnya untuk menjalani hukuman, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ones Novie Yendi, dengan pidana penjara selama dua tahun. Denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” begitu bunyi tuntutan Jaksa.
Dalam perkara korupsi ini, Terdakwa Ones Novie Yendi selaku Bendahara BOK, disangkakan melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Lukman Hakim selaku Kepala UPTD Puskesmas.
Baca Juga: Terdakwa Perkara Tipu Gelap Iwan Palera Rindas Dikabarkan Meninggal Dunia
Yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, diperkirakan mencapai sebesar total Rp442.026.927.50 (Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Sen).
Sementara itu, atas kerugian tersebut, diketahui telah dikembalikan seluruhnya oleh Terdakwa Ones ke kas negara, yang dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini.
Terdakwa pun dijadwalkan segera disidangkan kembali, pada Senin 12 Desember 2022 besok, untuk membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang.






