KIRKA – Rutan Way Hui bersiap-siap terima titipan tahanan KPK kasus Unila.
Adapun tahanan yang akan dititipkan penahanannya oleh KPK ialah:
1. Rektor Unila nonaktif, Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Way Hui, Iwan Setiawan sebagai responsnya ketika menjawab adanya informasi tentang adanya agenda penitipan tahanan KPK ke Rutan Way Hui pada 19 Desember 2022.
Baca juga: Protokol Bupati Lampung Barat Tercatat Sebagai Identitas Penitip Mahasiswa Unila
Iwan Setiawan menuturkan dirinya memang menerima informasi penitipan tahanan KPK ke Rutan Way Hui, hanya saja dia belum mengetahui kapan jadwal itu akan berlangsung.
“Saya baru dengar dari staf bahwa akan ada penitipan tahanan KPK kasus Unila. Tapi harinya saya belum tahu pasti,” ujar Iwan Setiawan pada 19 Desember 2022 dalam keterangan tertulisnya.
Bersamaan dengan penitipan tahanan tadi ke Rutan Way Hui, berkas perkara dari ketiga orang di atas disebut-sebut akan didaftarkan juga ke PN Tanjungkarang.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono menyatakan pihaknya belum menerima informasi tersebut.
Baca juga: KPK Pamerkan BB Berisi Nama Penitip Mahasiswa Unila Dari Polda
“Informasi dari Panmud Tipikor, sampai hari ini, Senin tanggal 19 Desember 2022, belum ada rencana pelimpahan berkas Tipikor atas nama Karomani dari KPK,” terang Hendro Wicaksono dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya akan segera mendaftarkan berkas perkara dari Karomani dkk ke pengadilan untuk disidangkan.
Hanya saja sampai saat ini KPK belum menginformasikan secara resmi kapan pihaknya mendaftarkan berkas perkara korupsi Unila tersebut.
Berdasar pada penyidikan KPK, Karomani dan dua orang lainnya tadi diduga menerima suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.
Baca juga: Cerita Tentang Anton Kidal Titip Mahasiswa Sempat Viral di Unila
Karomani dkk diduga menerima suap dari Andi Desfiandi senilai Rp 250 juta atas penitipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila.
Adapun Andi Desfiandi saat ini tengah menjalani proses penuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang dan didakwa memberi suap.






