Hukum  

Terdakwa Korupsi Baju Senam Prabumulih Divonis Bui

Terdakwa Korupsi Baju Senam Prabumulih Divonis Bui
Ilustrasi putusan hakim. Foto: Istimewa

KIRKA – Dua Terdakwa korupsi baju senam lansia Prabumulih divonis bui, selama dua tahun dan enam bulan terhadap Birendra Khadafi, serta empat tahun dan enam bulan terhadap Darmansyah.

Baca Juga: Perkara Korupsi Seragam Senam Lansia Dinkes Prabumulih Segera Disidangkan

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara korupsi, pada kegiatan pengadaan pakaian senam lansia Dinas Kesehatan Kabupaten Prabumulih, pada tahun anggaran 2021 lalu.

Dengan dua berkas perkara terpisah, yaitu atas nama Terdakwa Darmansyah, yang disidangkan selaku rekanan proyek pengadaan dalam perkara dengan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.

Dan atas nama Birendra Khadafi, yang diadili dalam nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.

Dimana dalam sidang yang terlaksana pada Selasa 29 November 2022 ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sahlan Efendi, menyatakan keduanya bersalah bekerjasama melakukan perbuatan korupsi.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Baju Senam Prabumulih Dituntut Bui

Yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Birendra Khadafi oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, serta pidana denda sejumlah Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Sahlan Efendi bacakan putusannya.

Sementara terhadap Terdakwa Darmansyah, Majelis Hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Divonis Penjara

Serta mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dianggap telah dinikmati olehnya, sejumlah total Rp437.872.846 (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), subsidair dua tahun penjara.