KIRKA – Perilaku hakim diminta diawasi Penghubung Komisi Yudisial di Lampung. Permintaan ini diminta oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia Provinsi Lampung (DPD Ikadin Provinsi Lampung).
Adapun permintaan tersebut merupakan salah satu poin dari dukungan DPD Ikadin Provinsi Lampung kepada Penghubung Komisi Yudisial di Lampung.
Poin dukungan tersebut diketahui tertuang dalam dokumen surat yang ditandatangani oleh Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung, Penta Peturun pada 25 November 2022 kemarin.
Berdasar penelusuran KIRKA.CO pada 27 November 2022, dokumen surat tersebut diunggah oleh DPD Ikadin Provinsi Lampung dan Penghubung Komisi Yudisial di Lampung di masing-masing akun Instagram @dpd.ikadin.lampung dan @pky_lampung.
Baca juga: Indra Firsada Penghubung Komisi Yudisial di Lampung
Dalam dokumen tersebut, terdapat 7 poin yang disampaikan DPD Ikadin Provinsi Lampung kepada Penghubung Komisi Yudisial di Lampung.
Salah satu poinnya ialah mengulas tentang permintaan agar perilaku hakim di Lampung diawasi oleh Penghubung Komisi Yudisial di Lampung.
Berikut adalah poin-poin di dalam surat DPD Ikadin Provinsi Lampung tersebut:
1. Mengapresiasi atas terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Provinsi Lampung.
2. Mengucapan selamat atas terpilihnya Indra Firsada sebagai Koordinator dan seluruh Asisten.
3. Meminta Penghubung Komisi Yudisial wilayah Lampung menjadi garda terdepan dalam menjaga, dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim di wilayah Lampung.
Baca juga: Hakim yang Sidangkan Perkara Korupsi Unila Serukan Penolakan Suap
4. Meminta Kantor Penghubung Komisi Yudisial Lampung untuk menjadi motor penggerak serta menjadi pioner terdepan untuk peradilan yang bersih dan bermartabat.
5. Meminta Kantor Penghubung Komisi Yudisial Lampung untuk untuk membuka diri menjadi pelayan publik untuk menerima pengaduan secara cepat, tepat dan penuh rasa keadilan.
6. Meminta Penghubung dan Asisten Komisi Yudisial Lampung tetap menjaga integritas dalam menjalankan jabatannya serta transparan dalam proses penanganan serta pemantauan peradilan yang bersih dengan melibatkan publik sebagai bagian transparansi.
7. Memberikan sosialisasi dan pendidikan yang bersih kepada publik.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka
Terhadap poin-poin di dalam surat tersebut, KIRKA.CO sudah melakukan permintaan konfirmasi kepada pihak Penghubung Komisi Yudisial di Lampung.
Sesuai dengan Pedoman Media Siber, kami akan melakukan pemutakhiran informasi apabila didapati keterangan atau penjelasan tambahan dari Penghubung Komisi Yudisial di Lampung.
KIRKA.CO melakukan pemutakhiran informasi sebagai berikut:
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial di Lampung, Indra Firsada membenarkan adanya dokumen surat tersebut. Menurut dia, DPD Ikadin Provinsi Lampung berkunjung ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Lampung dan memberikan dokumen surat itu pada Jumat, 25 November 2022 lalu.
”Itu hari Jumat lalu, Ikadin datang ke kantor dan memberikan dukungan itu,” ujar Indra Firsada dalam pesan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO.






