Hukum  

KPK Menahan Bupati Bandung Barat Terkait Suap Bansos

Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron saat menyampaikan penetapan tersangka Bupati Bandung Barat. Foto Dok KPK

KIRKA – KPK menetapkan dan menahan AUS (Bupati Bandung Barat 2018-2023) dan AW (swasta) yang merupakan tersangka dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, (09/04).

Baca Juga : Profil Bupati Langkat Tersangka OTT KPK 

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 hingga 28 April 2021.

KPK menahan AUS di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan AW di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang sebagai tersangka penerima yakni AUS (Bupati Bandung Barat Periode 2018-2023). Dua orang sebagai tersangka pemberi adalah MTG dan AW (Anak AUS, swasta).

KPK menduga AUS merekayasa penunjukan penyedia pengadaan paket bahan pangan bansos. Hasil dari rekayasa tersebut, AW diduga mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp36 miliar dan MTG mendapatkan proyek pengadaan senilai Rp15,8 miliar.

Dari pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Dua tersangka lain dari pihak swasta juga diduga memperoleh keuntungan.

MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : Bupati Kolaka Timur Terciduk OTT KPK 

Dua tersangka lain, AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.