Hukum  

Proyek Tanggul Way Napal Tanggamus Bakal Diusut Kejaksaan

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Andrie W. Setiawan, pada rabu 23 Juni 2021 kemarin, kepada KIRKA.CO pihak Kejati Lampung menegaskan sikapnya yang menunggu aduan resmi dari Masyarakat, sebelum menindaklanjuti terkait permasalahan proyek yang dikatakan dalam pemberitaan dikerjakan secara asal-asalan tersebut. Foto Eka Putra

KIRKAKejati Lampung menyatakan laporan terkait pekerjaan proyek rehabilitasi tanggul Way Napal Tanggamus tahun anggaran 2020 telah lengkap.

Pihaknya juga akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat di dalam pekerjaan tersebut dalam waktu dekat.

Melalui Kasi Penkum, Andrie W Setiawan (12/04), menjelaskan bahwa pihak Kejati Lampung telah mengkaji laporan terkait Tanggul Way Napal yang diadukan oleh Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan akan segera meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam proyek rehabilitasi tersebut.

“Laporan terkait proyek rehabilitasi tanggul Way Napal Kabupaten Tanggamus yang diadukan oleh Pematank, telah kami kaji dan dinyatakan lengkap, untuk itu dalam waktu dekat pihak-pihak terkait proyek tersebut akan segera kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” ujar Andrie W Setiawan.

Bangunan Tanggul Way Napal – Kelumbayan – Tanggamus (Tim Investigasi Pematank). Foto Dok Pematank

Baca Juga : Kejati: Bendungan Way Napal Tidak Ada Korupsi 

Diketahui dalam laporannya, Pematank menduga sejak proses lelang proyek rehabilitasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus tahun 2020 tersebut.

Proyek ini diduga telah dikondisikan perusahaan pemenangnya yakni PT Aya Pujian Pratama (APP), dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.678.245.000 (Tiga miliar enam ratus tujuh puluh delapam juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Serta pada temuan tim investigasi Pematank di lapangan, pada bangunan proyek tersebut ditemukan pekerjaan yang terkesan asal-asalan, serta beberapa bahan material yang tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam kontrak, dan ditemukan beberapa kerusakan pada fisik bangunan.