Hukum  

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari Diperiksa KPK

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari Diperiksa KPK
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pada 21 Oktober 2022. Pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut juga dilakukan kepada anggota DPRD Sulsel lainnya. Selain Andi Ina Kartika Sari, anggota DPRD Sulsel atas nama Ni Matullah juga dipanggil penyidik KPK.

Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan penetapan status tersangka kepada 4 oknum BPK Sulawesi Selatan (Sulsel). Penetapan tersangka ini diketahui diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada 18 Agustus 2022 melalui siaran langsung yang disiarkan lewat akun Youtube KPK.

Berdasarkan dokumen yang diterima KIRKA.CO atas poin-poin penjelasan yang dikemukakan Alexander Marwata, terdapat total 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: 4 Oknum BPK Sulawesi Selatan Jadi Tersangka KPK

”Dari hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah dkk terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut,” kata Alexander Marwata.

”Pihak pemberi, yakni ER (Edy Rahmat, tidak dibacakan), selaku Sekretaris Dinas PU-TR Provinsi Sulawesi Selatan,” bebernya.

”Pihak penerima, yakni AS (Andy Sonny, tidak dibacakan), Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara / Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, YBHM (Yohanes Binur Haryanto Manik, tidak dibacakan), Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, WIW (Wahid Ikhsan Wahyudin, tidak dibacakan), Mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan/ Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, dan GG (Gilang Gumilar, tidak dibacakan), Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan,” beber Alexander Marwata lagi soal 4 Oknum BPK Sulawesi Selatan jadi tersangka KPK.

Baca juga: MAKI Apresiasi KPK Periksa Terduga Penitip Maba Unila

Sekadar informasi, kasus yang menjerat oknum BPK Sulawesi Selatan ini berkaitan dengan kasus korupsi mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah -yang telah disidangkan.