Hukum  

MAKI Apresiasi KPK Periksa Terduga Penitip Maba Unila

MAKI Apresiasi KPK Periksa Terduga Penitip Maba Unila
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI apresiasi KPK periksa terduga penitip Maba Unila yang berlangsung di Gedung Polresta Bandar Lampung pada 21 Oktober 2022.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendukung langkah KPK itu sebagai wujud pertanggungjawaban KPK kepada publik untuk membuktikan janjinya mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap di lingkup Unila tersebut.

“MAKI dukung KPK kembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat. MAKI beri apresiasi dengan dimulainya pemeriksaan kepada saksi yang diduga menitipkan mahasiswa baru (maba) Unila,” ujar Boyamin Saiman.

Baca juga: Hanafi Hamidi Diperiksa KPK di Kasus Unila

MAKI, jelas Boyamin Saiman, mendorong supaya KPK memberikan informasi termutakhir kepada publik terkait dengan agenda-agenda pemeriksaan saksi.

MAKI menyarankan KPK tak menutup diri memberikan informasi kepada publik melalui pers tentang apa saja yang dilakukan dan yang akan dilakukan. “Keterbukaan informasi penting disampaikan kepada teman-teman pers, supaya apa yang dikerjakan KPK itu diketahui publik,” ujarnya.

Boyamin Saiman menambahkan akan memantau perkembangan penanganan perkara suap di lingkup Unila ini. Khususnya terhadap tindak lanjut KPK mengurai dan melakukan permintaan keterangan kepada terduga penitip Maba Unila yang diduga memiliki latar belakang politisi, pejabat hingga pengusaha.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila

“Termasuk juga MAKI menantikan pemeriksaan kepada pihak yang diduga menitip Maba, yang menurut salah satu pengacara tersangka mereka yang diduga menitip itu punya latar belakang politisi, pejabat, kepala daerah sampai pengusaha,” terangnya.

Pada 21 Oktober 2022, penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Polresta Bandar Lampung. Salah satu saksi terperiksa Hanafi Hamidi mengaku ditanyai penyidik seputar penerimaan Maba Unila.

Ia menyampaikan pengakuan anaknya yang berprestasi justru dinyatakan tidak lulus saat mendaftar sebagai mahasiswa Unila.

Sebagaimana diketahui, KPK belakangan telah memperpanjang masa penahanan terhadap Rektor Unila nonaktif, Karomani -salah satu tersangka dalam kasus ini.

Perpanjangan masa penahanan itu dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti sehingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap agar kemudian diteruskan ke tahap selanjutnya.