KIRKA – KPK ungkap alasan perpanjang masa penahanan Rektor Unila nonaktif, Karomani selama 30 hari ke depan.
Dalilnya adalah penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti sebagai bagian dari upaya KPK melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan.
Karena hal itu, penyidik KPK membutuhkan waktu dengan memperpanjang masa penahanan yang terhitung sejak 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022.
Alasan serupa juga menjadi dasar bagi KPK untuk memperpanjang masa penahanan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Sebagaimana diketahui, ketiga orang tersebut berstatus tersangka atas penyidikan kasus dugaan penerimaan suap atas penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri tahun 2022.
Baca juga: KPK Pilih PN Tanjungkarang Untuk Uji Kasus Rektor Unila
”Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik, maka perpanjangan penahanan tersangka KRM [Karomani] kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding pada 19 Oktober 2022.
“Tindakan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang, Lampung, terhitung 19 Oktober 2022 sampai dengan 17 November 2022,” bebernya lagi.
Karomani diketahui ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Begitu berkas perkara dari tiga orang tersangka itu dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyusunan surat dakwaan untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan yang dilaksanakan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dalam perkara ini, KPK diketahui menetapkan status tersangka kepada 4 orang. 1 orang tersangka lainnya atas nama Andi Desfiandi yang diduga sebagai penyuap Rektor Unila akan disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Kepastian itu diketahui setelah berkas perkara Andi Desfiandi dinyatakan lengkap di tingkat penyidikan.
Baca juga: Solar Subsidi di Lampung Diduga Ditimbun Perusahaan Milik Saksi KPK
”Tim penyidik KPK pada Selasa, 18 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap kepada Rektor Unila dan kawan-kawan karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap,” kata Ipi Maryati Kuding.
”Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung,” jelasnya lagi.






