KIRKA – KPK periksa Dosen PAI UIN Raden Intan Lampung atas nama Agus Faizal Asyha. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2022.
Adapun serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap Agus Faizal Asyha adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terhadap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila untuk tahun 2022. Penyidikan kasus tersebut tengah dilakukan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan kalau Agus Faisal Asyha diperiksa di Kantor KPK. Selain Agus Faisal Asyha, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya.
Baca juga: KPK Buka Keterkaitan 3 Perguruan Tinggi Lainnya Dengan Kasus Unila
”Hari ini (dijadwalkan) pemeriksaan saksi sebagai berikut, Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin dan Agus Faisal Asyha selaku Dosen PAI UIN Raden Intan Lampung,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan terhadap kedua orang ini, lanjut dia, dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dari 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun para tersangka di dalam kasus ini ialah Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila; serta pihak swasta yakni Andi Desfiandi.
Baca juga: KPK Disebut Belum Periksa 33 Nama yang Diungkap Rektor Unila
”Pemeriksaan saksi (Ary Meizari Alfian dan Agus Faisal Asyha) berkenaan dengan tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM dkk,” terang Ali Fikri lagi.
Seperti biasanya, KPK akan menginformasikan kembali mengenai apa yang didalami oleh penyidik dari lembaga antirasuah tersebut terhadap kedua orang saksi tadi. Informasi terbaru itu lazimnya akan dikemukakan Ali Fikri keesokan harinya.
Karomani dkk yang disebut Ali Fikri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dari OTT yang berlangsung di 3 lokasi. Kegiatan OTT itu diketahui berlangsung pada Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Dekan Terkaya di Unila Versi LHKPN
Teranyar, kasus ini dikembangkan KPK sampai ke 3 universitas lainnya. KPK melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan serta pengamanan barang bukti di 3 universitas itu.
3 universitas yang dimaksud ini ialah Universitas Negeri Riau, Universitas Syiah Kuala dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
”Adapun tempat penggeledahan di 3 perguruan tinggi tersebut di antaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya. Bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama,” beber Ali Fikri pada 10 Oktober 2022 kemarin.






