Hukum  

Berkas Perkara Tersangka Mafia Tanah di Lampung Diteliti Kejaksaan

Berkas Perkara Tersangka Mafia Tanah di Lampung Diteliti Kejaksaan
Berkas perkara tersangka kasus mafia tanah di Lampung diteliti Kejaksaan Tinggi Lampung per 6 Oktober 2022. Foto: Dok Polda Lampung.

KIRKA – Berkas perkara tersangka mafia tanah di Lampung diteliti Kejaksaan Tinggi Lampung per 6 Oktober 2022. Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Bidang Humas Polda Lampung.

Menurut rilis tertulis Bidang Humas Polda Lampung yang diterima KIRKA.CO itu, terdapat 5 berkas perkara dari para tersangka yang sedang diteliti.

Sebagaimana diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atau yang tenar dikenal dengan kasus mafia tanah.

“Berkas telah diserahkan kepada Kejati Lampung guna dilakukan penelitian,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada 6 Oktober 2022.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Lampung Siap Tindaklanjuti Perkara Mafia Tanah

Penetapan tersangka kepada 5 orang itu diduga berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen atas tanah seluas 10 Ha di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun inisial para tersangka yang berkas perkaranya kini diteliti tersebut di antaranya, SJO; SYT; SHN; RA; dan FBM.

Dalam pemberkasan perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung diketahui telah turut meminta keterangan saksi dari seorang pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berinisial AM.

Penelitian berkas perkara tersebut kemudian dinyatakan akan berlangsung di Kejati Lampung selama 14 hari kerja.

“Kita masih menunggu informasi selanjutnya dari jaksa untuk perkembangan kasus dalam waktu 14 hari ke depan guna dilakukan penelitian atas kelengkapan berkas perkara para tersangka,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Sebagai informasi, rilis dari Bidang Humas Polda Lampung tersebut turut menerakan keterangan singkat tentang profil dari para tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Edi Bagong Diamankan Polresta Bandar Lampung Terkait Mafia Tanah

Kelima orang tersangka yang ditangkap itu di antaranya merupakan seorang pensiunan Polri berinisial SJO (80). Kemudian Kepala Desa Gunung Agung, Lampung Timur berinisial SYT (68).

Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58). Seorang notaris dan PPAT berinsial RA (49) serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44).

Disebutkan lagi bahwa dugaan pidana pemalsuan dokumen SHM tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

Dokumen tersebut diduga dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kepala Desa Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Baca juga: Kejati Lampung Resmi Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sebagai berikut:

SHM NO.00021 Tahun 2020; warkah SHM NO.00021 tahun 2020; SHM NO.00022 tahun 2020; warkah SHM NO.00022 tahun 2020; SHM NO.00023 tahun 2020; warkah SHM NO.00023 tahun 2020; SHM NO.00024 tahun 2020; warkah SHM NO.00024 tahun 2020; SHM NO.00025 tahun 2020; warkah SHM NO.00025 tahun 2020; SHM NO.00026 tahun 2020; warkah SHM NO.00026 tahun 2020, dan kwitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta.