Hukum  

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud Divonis Penjara 5,5 Tahun

Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud Divonis Penjara 5,5 Tahun
Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud divonis penjara selama 5,5 tahun. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud divonis penjara 5,5 tahun oleh majelis hakim pada PN Tipikor Samarinda pada 26 September 2022 kemarin.

Berdasarkan laman SIPP PN Samarinda yang dilihat KIRKA.CO pada 27 September 2022, Abdul Gafur Masud bersama dengan Nur Afifah Balqis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Andi Arief dan Jemmy Setiawan Terima Uang Abdul Gafur Mas’ud

Abdul Gafur dinyatakan dihukum pidana penjara badan selama 5,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurangan.

Sementara Nur Afifah Balqis dijatuhi hukuman pidana badan selama 4,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Abdul Gafur Masud selaku mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yakni, membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 5,7 miliar dikurangi hasil lelang dari aset di antaranya sebidang tanah beserta sertifikatnya dan barang-barang yang dibeli oleh Nur Afifah Balqis.

Adapun barang-barang yang dibeli Nur Afifah Balqis tersebut ialah 1 buah Hermes Fragrance – Eau Des Merveilles, 1 buah baju dengan merk Zara ukuran M serta 1 buah Hat-Bob Dior.

Baca juga: KPK Benarkan Andi Arief Transfer Rp50 Juta

Terhadap uang pengganti tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengembalian dari Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief senilai Rp 50 juta pada saat proses persidangan dirampas untuk negara.

Tak hanya di situ saja, majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada Abdul Gafur Masud, yakni pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3,5 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Abdul Gafur Masud Punya Kasus Lagi di KPK

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK pada 22 Agustus 2022 lalu. Abdul Gafur Masud dalam tuntutan JPU KPK diminta agar dihukum penjara selama 8 tahun atas perkara dugaan penerimaan suap pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU.

Kemudian Abdul Gafur Masud juga dituntut untuk dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,179 miliar. Sementara Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebelumnya dituntut pidana penjara selama 5,5 tahun. Kemudian Nur Afifah Balgis juga dituntut untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.