Gaji PPPK Sudah Dianggarkan Pemkot Bandar Lampung di APBD Perubahan

Gaji PPPK Sudah Dianggarkan Pemkot Bandar Lampung di APBD Perubahan
M Nur Ramdhan, Plt Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung. Foto: Joshua Napitupulu.

KIRKA – Gaji PPPK sudah dianggarkan Pemkot Bandar Lampung di APBD perubahan tahun anggaran 2022, dan dipastikan akan dibayarkan usai diterimanya SPMT November mendatang.

Baca Juga: Puluhan Guru PPPK Bandar Lampung Minta Bantuan Hotman Paris

Hal tersebut ditegaskan oleh M Nur Ramadhan, selaku Plt BPKAD Kota Bandar Lampung, saat menanggapi viralnya video para Guru PPPK Bandar Lampung yang meminta bantuan Pengacara Hotman Paris Hutapea, untuk memperjuangkan gaji mereka yang selama ini diklaim belum dibayarkan.

Ia menjelaskan, bahwa terkait masalah tersebut, saat ini Pemerintah Kota Bandar Lampung sesungguhnya telah memasukkan anggaran gaji PPPK itu, ke dalam APBD perubahan tahun anggaran 2022, sebesar Rp11 miliar.

Baca Juga: Reinventing Government Lewat Alih Status Honorer Jadi PPPK dan Outsourcing

Sedang untuk tunjangan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, baru akan dianggarkan pada APBD di tahun anggaran 2023 mendatang.

“Sudah dianggarkan dalam perubahan APBD tahun ini, tinggal menunggu keputusan,” ucapnya, Senin 26 September 2022.

Saat ditanyai terkait keterangan yang menyebutkan, telah adanya dana sebesar Rp43 dan Rp38 miliar yang dikabarkan telah dikirim oleh Kementerian Keuangan ke Pemkot Bandar Lampung untuk gaji para pegawai PPPK.

M Nur Ramdhan segera membantahnya, Ia menegaskan bahwa isu tentang dana transfer yang disebutkan PPPK dalam video unggahan pada akun Instagram Hotman Paris itu tidak benar.

Baca Juga: Ketua DPRD Bandar Lampung Kritisi Kebijakan Rekrutmen PPPK

Menurutnya, gaji guru PPPK tidak menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat. Dimana sesuai peraturan yang telah ditetapkan, bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

“Mereka kan bilang ada dana transfer untuk gaji selama sembilan bulan, itu tidak benar,” tegasnya.

Untuk diketahui, kehebohan terkait polemik gaji para Guru PPPK Kota Bandar Lampung ini, dipicu dari sebuah unggahan video instagram yang viral, pada akun milik Pengacara Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga: Kemdikbud Prioritaskan Guru Honorer yang Lulus Seleksi 2021 Jadi ASN PPPK

Dimana dalam unggahan tersebut, masa mendatangi langsung sang Lawyer di Kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Meminta bantuannya memperjuangkan gaji yang diklaim oleh mereka belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, selama sembilan bulan belakangan.