Puluhan Guru PPPK Bandar Lampung Minta Bantuan Hotman Paris

Puluhan Guru PPPK Bandar Lampung Minta Bantuan Hotman Paris
Tangkapan layar video aksi para Guru PPPK Kota Bandar Lampung, di Kedai Kopi Johny, Senin 26 September 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Puluhan Guru PPPK Bandar Lampung minta bantuan Hotman Paris, diduga untuk memperjuangkan nasib mereka terkait gaji yang belum terbayarkan.

Baca Juga: Kemdikbud Prioritaskan Guru Honorer yang Lulus Seleksi 2021 Jadi ASN PPPK

Hal tersebut terlihat dalam sebuah unggahan video Instagram pada Senin 26 September 2022, yang baru-baru ini berhasil membuat geger para Netizen, khususnya yang berdomisili di Kota Bandar Lampung.

Dalam video singkat itu terlihat, para Guru yang tergolong dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja asal Kota Bandar Lampung tersebut, menemui Hotman Paris Hutapea di kedai Kopi Johny Kepala Gading, Jakarta Utara.

Mereka meminta bantuan Pengacara Kondang tersebut, untuk memperjuangkan haknya terkait gaji yang belum dibayarkan. Mereka juga terlihat datang dengan membentangkan poster berbagai tulisan.

Baca Juga: Ketua DPRD Bandar Lampung Kritisi Kebijakan Rekrutmen PPPK

“SK juga baru dikeluarkan bulan Juli 2022, padahal itu seharusnya dikeluarkan pada Januari 2022. Jadi sudah 10 bulan, hingga hari ini kami belum menerima apapun,” ucap salah satu guru dalam video.

Ia pun turut menyampaikan, ada sekitar 1166 Guru yang telah resmi diterima sebagai PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021 lalu, belum juga menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Sementara dalam komunikasi pada unggahan video tersebut, Hotman Paris terlihat melakukan komunikasi menyambut tuntutan yang mereka suarakan, yang menanyakan siapakah pihak yang memliki kewajiban untuk membayar hak dari para Huru itu.

Baca Juga: Pemkot Metro Melakukan Evaluasi PPKM I

Yang kemudian dijawab kembali oleh salah satu orang, bahwa yang memiliki kuasa atas pembayaran gaji para PPPK di Bandar Lampung adalah Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung Ibu Eva Dwiana. Namun, alasan mereka belum mengeluarkan SK di bulan Januari 2022 dikarenakan tidak ada dana alokasi dari Pemerintah pusat yang dijanjikan untuk gaji Guru honorer,” tukasnya.

Catatan: Kirka.co masih menunggu klarifikasi dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung, terkait kebenaran dari keluhan puluhan para Guru PPPK tersebut.