APH  

KPK Jelaskan Mengapa Laporan Masyarakat Soal Ferdy Sambo Diarsipkan

KPK Jelaskan Mengapa Laporan Masyarakat Soal Ferdy Sambo Diarsipkan
Ferdy Sambo saat berpangkat Brigadir Jendral Polisi. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK jelaskan mengapa laporan masyarakat soal Ferdy Sambo diarsipkan. Sebagaimana diketahui, laporan masyarakat soal Ferdy Sambo yang semula diadukan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan atau TAMPAK berlangsung pada 15 Agustus 2022.

Keputusan itu dilakukan KPK menyusul laporan tersebut telah ditelaah selama 30 hari sejak dilaporkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengarsipan laporan TAMPAK yang berhubungan dengan dugaan suap berupa amplop -yang diduga diberikan kepada LPSK- terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat dijelaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri menjelaskan hal tersebut saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap kasus korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimikan pada 20 September 2022 melalui siaran langsung Youtube KPK.

Baca juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

”Pertanyaan terkait dengan laporan dari masyarakat terkait dengan FS [Ferdy Sambo]. Yang pasti bahwa setiap laporan masyarakat pasti kami tindak lanjuti dan dalam laporan ini, kami telah mengklarifikasi dengan pihak LPSK, sudah datang. Dan tentu pengayaan informasi kami lakukan,” ujar Ali Fikri seperti dilihat dan didengar KIRKA.CO lewat saluran Youtube KPK pada 21 September 2022.

Ali Fikri mengatakan kadang kala laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK hanya bersifat informasi saja tanpa disertai dengan data.

”Nah persoalan di laporan masyarakat itu terkadang memang kemudian hanya bersifat informasi saja tanpa data awal padahal laporan yang berkualitas tentu disertai juga dengan data awal yang kemudian ini bisa dikembangkan,” katanya.

Laporan TAMPAK terkait mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ini, sambungnya, baru lah pada tahap yang bersifat administrasi di KPK.

”Yang kedua, ini kan masih proses administratif, pintu masuk apakah kemudian nanti benar ada dugaan peristiwa pidana. Baru kemudian jika ada, lari lah ke deputi penindakan. Jadi penanganan perkara di KPK memang prosesnya demikian. Untuk memastikan bahwa perkara yang sudah masuk ke penindakan adalah menjadi kewenangan KPK,” terangnya.

KPK, jelas Ali Fikri, memiliki batas-batas kewenangan untuk menangani setiap pengaduan dari masyarakat.

”Karena Pasal 11 UU KPK dibatasi (syarat dan kewenangannya untuk menindaklanjuti perkara), ada penyelenggara negara, aparat penegak hukum, kemudian kalau berhubungan dengan kerugian keuangan negara setidaknya minimal Rp 1 miliar,” ucapnya.

Ali Fikri menegaskan bahwa laporan TAMPAK tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPK dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pelapor.

Baca juga: Laporan Terhadap Ferdy Sambo Segera Dianalisa KPK

”Tentu proses untuk apakah laporan itu kemudian ada peristiwa pidananya dan itu menjadi kewenangan KPK? Verifikasi di (direktorat) pengaduan masyarakat, itu dilakukan. Nah dalam pelaporan ini (terkait Ferdy Sambo), kami sudah koordinasi dengan pihak pelapor dan sudah menyampaikan hasilnya seperti apa kepada pihak pelapor,” ungkapnya.

Pengarsipan setiap laporan masyarakat di KPK, sambung Ali Fikri lagi, memiliki arti bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat atau hal-hal yang berkait dengan peristiwa pidana.

”Kami hanya ingin menjelaskan, artinya kalau kemudian laporan itu diarsipkan, itu maksudnya adalah sejauh ini memang kemudian belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Belum ditemukan adanya perbuatan-perbuatan yang mengarah ke pidana. Itu baru kita bicara pidana, belum lagi bicara apakah itu korupsi atau bukan,” paparnya.

”Belum korupsi itu menjadi kewenangan KPK atau bukan. Itu kan masih ada step, banyak jenjangnya, banyak tahapannya,” timpal Ali Fikri.

Kendati laporan TAMPAK telah diarsipkan, imbuhnya, Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK masih dimungkinkan untuk menindaklanjutinya. Tetapi dengan syarat.

”Tapi begini, tidak menutup kemungkinan ketika kemudian hasil telaah dan verifikasi sudah dilakukan kepada pelapor hasilnya seperti apa, kemudian ternyata kalau tadi dikatakan misalnya diarsipkan, itu artinya tidak ditutup, tidak selesai. Ketika kemudian ada informasi baru, ya pasti kemudian kami verifikasi ulang, kami telaah ulang, kami pengayaan informasi ulang,” terangnya.

Ali Fikri berharap agar setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK harus lah memuat data yang dapat dikembangkan sehingga penanganannya dapat maksimal dan tanpa harus membuat KPK dan pelapor meraba-raba.

”Mekanisme bekerjanya memang seperti itu. Sehingga harapannya pada kesempatan ini kami juga ingin sampaikan, bahwa laporan-laporan masyarakat yang kemudian disampaikan kepada KPK kami berharap setidaknya ada disertai dengan data awal yang kemudian nanti kita bersama-sama dengan pelapor untuk mengembangkan informasi dan data yang disampaikan kepada KPK,” katanya.

Baca juga: KPK Jelaskan Bagaimana Teknis Pelaporan Terhadap Ferdy Sambo Ditindaklanjuti

”Jadi tidak hanya sekadar, misalnya katanya, auditu, hanya mendengar misalnya, atau kemudian tidak menyertai data apa pun, ini kan seperti halnya kemudian kita meraba-raba bersama, tidak kemudian kita bisa fokus arahnya kemana,” tambahnya.

Dia menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK tidak melulu dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya. Namun begitu, setiap penanganan perkara dari tahap penyelidikan hingga penyidikan dan seterusnya yang dilakukan KPK selalu berdasarkan laporan masyarakat.

”Tidak semua setiap laporan masyarakat itu bisa jadi perkara. Ini yang perlu kita ketahui, tidak semuanya seperti itu. Walaupun hampir semua perkara di KPK itu, pasti berasal dari laporan masyarakat,” katanya lagi.