Hukum  

Penggunaan Anggaran Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Diadukan ke KPK

Penggunaan Anggaran Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim Diadukan ke KPK
Aksi demo di Gedung KPK yang dilakukan oleh LBH Sriwijaya IUS Institute mengenai proses pemilihan wakil bupati Muara Enim. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penggunaan anggaran pemilihan wakil bupati Muara Enim diadukan ke KPK oleh LBH Sriwijaya IUS Institute.

Informasi soal pengaduan ini disampaikan oleh Eka Agung Saputra dalam rekaman video yang diterima KIRKA.CO pada 18 September 2022.

Eka Agung Saputra bersama dengan puluhan orang lainnya mengaku mendatangi KPK untuk mendaftarkan aduan tersebut sembari melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK.

”Tadi kami masuk ke dalam gedung (KPK) untuk menyerahkan surat aduan kami untuk pimpinan KPK dan kami memasukkan (aduan) lewat lembaga kita, Lembaga Bantuan Hukum Sriwijaya IUS Institute, dan diterima dengan baik,” kata Eka Agung Saputra di dalam rekaman video tersebut.

Dalam menjalankan aksi demonstrasi tersebut, Eka Agung Saputra menyatakan permintaannya kepada KPK agar menyelidiki proses pemilihan wakil bupati yang diselenggarakan oleh DPRD Muara Enim pada 6 September 2022 lalu.

”Tuntutan kita, pertama kita minta kepada KPK untuk usut tuntas tentang pemilihan wakil bupati yang diselenggarakan oleh DPRD Muara Enim pada 6 September 2022 karena terkesan dipaksakan mengingat masa jabatan bupati itu sudah lebih dari 18 bulan,” katanya.

Baca juga: DPP Pematank Adukan Proses Pemilihan Wabup Muara Enim

Sebagai informasi, proses pemilihan wakil bupati Muara Enim di DPRD Muara Enim tersebut telah memutuskan bahwa posisi atau jabatan tersebut diemban oleh Ahmad Usmarwi Kaffah.

Sebelumnya ada 2 nama yang diusulkan dan ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Muara Enim yakni Ahmad Usmarwi Kaffah dan Yudistira Syahputra.

Ahmad Usmarwi Kaffah unggul telak dari pesaingnya dengan perolehan 35 suara, sementara Yudistira Syahputra, hanya memperoleh 1 suara.

Eka Agung Saputra mendorong supaya KPK menelisik penggunaan anggaran dan wewenang yang diduga disalahgunakan oleh DPRD Muara Enim.

”Di sini kita menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran dan wewenang semuanya di DPRD Muara Enim, kita minta diusut tuntas, tentang anggaran tersebut,” jelasnya.

Kendati telah ada keputusan tentang siapa yang terpilih menjabat sebagai wakil bupati Muara Enim, Eka Agung Saputra melalui LBH Sriwijaya IUS Institute akan menempuh upaya hukum lain selain telah membuat laporan kepada KPK.

Baca juga: Perkara Suap DPRD Muara Enim 15 Orang Dituntut Penjara

LBH Sriwijaya IUS Institute, jelasnya, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Mendagri Tito Karnavian melantik wakil bupati Muara Enim terpilih berdasarkan proses pemilihan yang diselengarakan pada 6 September 2022 tersebut.

”Tindakan kita ke depan seandainya Mendagri mengeluarkan surat keputusan dan melantik wakil bupati yang terpilih sekarang ini, maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” terangnya.

Selain melakukan pelaporan kepada KPK, LBH Sriwijaya IUS Institute juga diketahui melayangkan surat kepada Kemendagri.

Dalam dokumen surat yang diterima KIRKA.CO tersebut dinyatakan bahwa LBH Sriwijaya IUS Institute keberatan terhadap proses pemilihan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 dan menyatakan proses tersebut cacat hukum.

”Oleh karena pemilihan wakil bupati Muara Enim cacat hukum, maka kami mohon untuk tidak disahkan. Apabila surat ini tidak diindahkan, kami akan mengajukan gugatan hukum,” demikian salah satu bunyi di dalam surat kepada Mendagri yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi Masyarakat pada LBH Sriwijaya IUS Institute, Sandra Yadi.

LBH Sriwijaya IUS Institute juga melayangkan surat kepada Mendagri perihal pemberhentian bupati Kabupaten Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Mendagri didesak untuk segera memberhentikan Juarsah dari jabatannya sebagai Bupati Muara Enim karena telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sejak putusan pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 15 Juni 2022.

”Saudara Juarsah yang belum diberhentikan dari jabatannya tersebut jelas melanggar Pasal 83 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah juga menimbulkan kerugian negara karena sampai saat ini masih mendapatkan gaji sebagai bupati Kabupaten Muara Enim. Selain itu sangat kuat diduga bermuatan politis untuk meloloskan pemilihan wakil bupati Muara Enim yang cacat hukum,” demikian bunyi di dalam surat lainnya kepada Mendagri yang juga ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi Masyarakat pada LBH Sriwijaya IUS Institute, Sandra Yadi.

”Kami menduga ada permainan kongkalikong di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan atau pemda sehingga pemberhentian saudara Juarsah dari jabatannya sebagai bupati Muara Enim dengan sengaja ditunda-tunda dan diulur waktunya,” lanjut Sandra Yadi dalam surat tersebut.

Untuk diketahui, kedua surat dari LBH Sriwijaya IUS Institute ini diketahui dilayangkan pada 15 September 2022 kepada Mendagri.