KIRKA – Ditresnarkoba Polda Lampung tangani kasus jamu diduga tanpa izin edar. Dalam penanganan kasus ini, petugas dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung turut mengamankan dua unit truk dan kini sudah diparkirkan di areal Gedung Polda Lampung.
Direktur pada Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Aris Supriyanto saat dikonfirmasi mengenai penanganan kasus tersebut tak membantahnya.
Hanya saja dia menyarankan agar progres di dalam setiap penanganan perkara untuk keperluan keterbukaan informasi kepada publik ditanyakan kepada Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Gede Eka Yudharma.
”Silakan hubungi kasubdit-nya,” ujar dia singkat saat dihubungi KIRKA.CO pada 17 September 2022.
Baca juga: Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Penimbunan Solar
Dihubungi terpisah, Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Gede Eka Yudharma dalam keterangannya menjelaskan mengapa penanganan kasus terkait jamu tersebut ditangani Subdit III dan menyampaikan sangkaan pasal di balik perkara dimaksud.
”Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terang dia.
Adapun bunyi pada Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ialah, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian bunyi pada Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ialah, menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca juga: Polda Lampung Tangani Penyidikan Kasus Dugaan Investasi Bodong
Berdasar pada pemberitaan yang diarsipkan dalam web humas.polri.go.id dengan judul ”Selidiki sampai Banyuwangi, Polda Lampung Tangani Kasus Ribuan Liter Jamu Ilegal”, diketahui bahwa dua unit truk yang diamankan tersebut masing-masing memiliki pelat nomor BA 8023 HU dan BA 9904 HU.
Penanganan kasus ini disebut-sebut membuat petugas Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga ke Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Tempat tersebut diduga sebagai lokasi dari pembuatan jamu diduga tanpa izin edar.
Sejauh ini petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung masih melakukan serangkaian kegiatan permintaan keterangan dalam penanganan kasus tersebut.






