Bawaslu Lampung Abaikan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022

Bawaslu Lampung Abaikan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Lampung abaikan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tertanggal 8 September 2022 yang dikeluarkan oleh KPU RI.

KPU RI mengunggah Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 pada Jumat, 9 September 2022, sore di laman JDIH KPU RI.

Pada Tabel 5. 5 Indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu hasil tindak lanjut disebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dalam hal anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk dapat hadir secara langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota.

Sebelum Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 diterbitkan oleh KPU RI, Bawaslu Lampung telah mengirimkan Surat Nomor 085/PP.02/K.LA/09/2022 tertanggal 7 September 2022 kepada Ketua KPU Provinsi Lampung.

Surat tersebut tentang Saran Perbaikan Pelaksanaan Klarifikasi Secara Langsung Dalam Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik karena jajaran KPU Lampung di 9 kabupaten/kota terindikasi melakukan pelanggaran mekanisme klarifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu secara daring.

“Keputusan KPU itu tertanggal 8 September, tapi kita baru dapat hari ini,” ujar Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, di Hotel Emersia Bandar Lampung, Jumat, 9 September 2022, siang.

Baca Juga: KPU Lampung Terindikasi Melanggar Mekanisme Klarifikasi Keanggotaan Parpol 

Bawaslu Lampung abaikan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 dan tetap berpijak pada aturan sebelumnya terkait saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU Lampung. 

“Klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota menggunakan video conference sudah dilakukan sebelum keputusan KPU ini terbit,” tegas dia.

Khoir menilai KPU RI telah melanggar asas kepastian hukum dengan memuat norma baru dalam keputusannya yang tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Norma video conference tidak ada dalam PKPU. Jadi bertentangan dengan asas hukum Lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi,” jelas dia.

Baca Juga: Verifikasi Keanggotaan Parpol Secara Daring Sesuai Petunjuk KPU RI 

Dalam tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu, lanjut Khoir, KPU setidaknya sudah empat kali mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan waktu verifikasi yang berubah-ubah.

“Apa dengan keluarnya Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022, lantas pengawasan yang sudah kita lakukan kemarin menjadi tidak berarti?” Pungkas Khoir.

Diketahui, KPU RI telah beberapa kali melakukan perpanjangan masa tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol pada Sipol melalui:

  1. Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tertanggal 29 Juli, verifikasi administrasi 16 Agustus – 29 Agustus;
  2. Keputusan KPU Nomor 308 dan 309 Tahun 2022 tertanggal 26 Agustus, verifikasi administrasi 16 Agustus – 6 September;
  3. Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022 tertanggal 3 September, verifikasi administrasi 16 Agustus – 9 September.

“Abaikan saja Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022. Standing kebijakan Bawaslu Lampung dari tanggal 4 September 2022.” 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung, Hermansyah, menambahkan sejak 4 September lalu, pihaknya sudah memiliki pijakan terkait hal-hal yang harus dipenuhi pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol.

“Kita melihat aturan sebelumnya, yang pada intinya tidak ada norma verifikasi dan klarifikasi melalui video call,” ujar dia.

Saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu Lampung kepada KPU Lampung per tanggal 7 September 2022, lanjut Hermansyah, sudah berdasarkan kajian hukum secara kelembagaan.

Bawaslu Lampung, kata dia, menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Paragraf 5 tentang Pengawasan Atas Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Pasal 180.

“Muruah lembaga harus dijaga. KPU menetapkan Peraturan KPU, membuat Keputusan KPU, dan dilanggar sendiri oleh mereka. Terus, Bawaslu mau mengamini? Kan enggak benar juga,” kata Hermansyah.