KIRKA – Perkara korupsi DLH Kota Metro dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dan diinformasikan segera disidangkan secara perdana pada Rabu pekan depan, 14 September 2022.
Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung
Berkas perkara tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kota Metro ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Jumat pagi 9 September 2022, dan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, atas nama Terdakwa Eka Irianta.
Dari informasi yang dihimpun Kirka.co, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro ini, akan segera diadili dengan sangkaan perbuatan penyalahgunaan wewenang, dengan dugaan telah menerima sejumlah komitmen fee dari beberapa rekanan yang ia tunjuk.
Dimana akhirnya, para rekanan tersebut dapat menjadi perusahaan yang mempekerjakan proyek pada kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, tahun anggaran 2020.
Yang didapati pekerjaan tidak dilaksanakan secara maksimal, sehingga timbul kerugian negara yang diperkirakan mencapai sebesar total Rp432.045.468,26 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Empat Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Koma Dua Puluh Enam Rupiah).
Baca Juga: Kejari Wacanakan Pemberatan Hukuman Dalam Korupsi DLH Metro
Dalam perkara ini, Eka Irianta disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






