KIRKA – Berkas PK Imam Mashuri masuk tahap kesimpulan, yang diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu 7 September 2022.
Baca Juga: Jaksa Simpulkan Permohonan PK Imam Mashuri Tak Memenuhi Alasan
Rebby Octora, kuasa hukum dari Imam Mashuri selaku Pemohon Peninjauan Kembali, menjelaskan kepada Kirka.co bahwa di persidangan hari ini, pihaknya telah resmi menyerahkan kesimpulannya.
Dimana dalam salah satu poin kesimpulannya, ia turut menerakan keterangan dari ahli yang dihadirkan, sehingga dari hal tersebut pihaknya menyimpulkan untuk meminta putusan bebas pada permohonan PK ini.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli hukum pidana, yang menyatakan bukti surat dapat dijadikan sebagai suatu ‘keadaan baru’, yang mana dalam yurisprudensi yang diuraikan di kesimpulan kami dinyatakan bahwa bukti surat tersebut dijadikan sebagai ‘keadaan baru’ yang dijadikan dalam permohonan PK, sehingga kami menilai Permohonan PK bisa diterima oleh hakim, sehingga hakim menjatuhkan putusan bebas,” ucap Rebby Octora.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Benih Jagung Imam Mashuri Minta Dibebaskan
Selian poin keterangan ahli tersebut, turut tercantum beberapa pokok kesimpulan lainnya, antara lain dicantumkannya keterangan dari Jaksa selaku Termohon, yang menerangkan bahwa perkara Pemohon PK ini diawali dengan audit yang dilakukan oleh BPK RI.
Yang kemudian dari hal tersebut, pihak Imam Mashuri mempertanyakan, mengapa dasar audit BPK RI tersebut akhirnya tidak digunakan oleh Penuntut Umum, dan memilih menggunakan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan.
Sehingga dinilai olehnya, apabila merujuk kepada ketentuan SEMA 4 Tahun 2016, Kantor Akuntan Publik tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan atau mendeclare kerugian
Negara.
Baca Juga: Imam Mashuri Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Selanjutnya Tora juga mencantumkan poin kesimpulan lainnya, terkait istilah kelebihan bayar maupun kekurangan bayar dalam sangkaan perbuatan korupsi Imam Mashuri.
Yang menurutnya hal itu tidaklah dikenal di dalam Undang-undang Tipikor, dan ditegaskan olehnya bahwa dalam Undang-undang Tipikor istilah yang dikenal hanya Kerugian Negara, dan itu berhak dinyatakan oleh BPK.
Dalam kesimpulannya kali ini, ia pun kembali menambahkan, keterkaitan putusan hakim pada perkara korupsi Imam Mashuri, dengan alat bukti soal audit kerugian negara yang menurutnya tidak sah lantaran bukan dari BPK RI.
Yang menurutnya, walaupun hakim secara jabatan dapat menyatakan atau mendeclare kerugian Negara dalam putusannya, akan tetapi sesuai dengan keterangan ahli hukum pidana, dinyatakan bahwa diatas hakim dalam menjatuhkan putusannya haruslah berdasarkan pada Pasal 197 KUHAP.
Yaitu haruslah berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan dan Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan dalam menjatuhkan putusan hakim harus berdasarkan dua alat bukti yang sah dan ditambah dengan keyakinan hakim.
Sehingga apabila hakim dalam menjatuhkan putusan atau mendeclare kerugian Negara berdasarkan alat bukti yang tidak sah, maka tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP.






