KIRKA – Terdakwa korupsi pemeliharaan rutin jalan PUPR Babel Sapriadi dituntut penjara selama empat tahun, dengan pidana denda sebesar Rp200 juta serta dituntut untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara.
Baca Juga: Perkara Suap DPRD Muara Enim 15 Orang Dituntut Penjara
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di hadapan Majelis Hakim, dalam gelaran persidangan lanjutan perkara korupsi dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp, yang digelar pada Senin 15 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang.

Berdasarkan penelusuran terbuka Kirka.co, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Pangkalpinang, Terdakwa Sapriadi dituntut dengan hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3.
Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sapriadi selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair pidana kurungan selama enam bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Sapriadi berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.100.479.850 (Satu Milyar Seratus Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah), subsidair penjara selama dua tahun,” ucap Jaksa bacakan tuntutan.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana Dituntut Penjara
Sementara diketahui dalam sangkaan perbuatannya, mantan PPK Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung tersebut diduga telah melakukan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021.
Dengan cara memark-up anggaran pemeliharaan per kilometernya, pada proyek pemotongan rumput semak belukar, yang pekerjaannya sendiri dilaksanakan oleh perusahaan pinjaman milik keluarganya, sehingga keuntungan pun masuk ke kantong pribadi Terdakwa.
Dengan rincian, di 2018 diantaranya pada kegiatan pemeliharaan rutin ruas Jalan Bedengung – Batu Betumpang – Bedengung Payung, serta ruas Jalan Pasir Garam Penagan – Kota Kapur.
Di 2020, pada kegiatan pemeliharaan rutin ruas jalan Pasir Garam – Penagan – Kota Kapur, pada ruas jalan Pangkalpinang – Simpang Katis, ruas jalan Simpang Katis – Sungai Selan, ruas jalan Namang – Puput – Simpang Katis.
Dan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Puput – Simpang Gedang – Sungai Selan Lampur, ruas jalan Penagan – Tanjung Tedung, ruas jalan Kota Lubuk Besar, ruas jalan Lubuk Besar – Tanjung Berikat, serta pada ruas jalan Simpang Gedong Payung.
Baca Juga: Mantan Kadispenda OKU Fahmiyudin Dituntut Penjara Dalam Perkara Korupsi Pajak
Selanjutnya pada tahun anggaran 2021, pada kegiatan pemeliharaan rutin ruas jalan Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Air Itam – Simpang Pulau Pelepas, ruas jalan Simpang Pelabuhan – Simpang Air Itam, ruas jalan Mayor Sapri Rahman.
Serta pada pemeliharaan rutin ruas jalan Soekarno – Hatta, pada ruas jalan Batas Kota Pangkalpinang – Namang, dan kegiatan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Depati Ukur, serta ruas jalan Mentok.
Sapriadi direncanakan akan kembali disidangkan dalam persidangan lanjutannya pada Senin besok 29 Agustus 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkal Pinang, untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.






