KIRKA – Berikut rekomendasi KPK soal penerimaan mahasiswa jalur mandiri kepada Kemdikbud Ristek.
Rekomendasi KPK kepada Kemdikbud Ristek ini merupakan buntut dari OTT Rektor Unila Karomani yang diduga menerima suap dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
“KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kemdikbud Ristek untuk memperbaiki regulasi dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri atau non regular ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya pada Sabtu, 27 Agustus 2022, malam.
Empat saran perbaikan KPK kepada Kemdikbud Ristek disampaikan dalam rapat koordinasi yang berlangsung secara daring pada Jumat, 26 Agustus 2022.
“Kemdikbud Ristek dan KPK berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri dengan harapan upaya-upaya perbaikan akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang terbuka bagi calon mahasiswa untuk bersaing secara adil dan bebas dari korupsi,” kata Ipi.
Baca Juga: Puskamsikham Unila Beda Pendapat dengan KPK Soal Nasib Mahasiswa Jalur Suap
Transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi jalur mandiri, lanjut dia, khususnya untuk fakultas-fakultas yang menjadi tujuan mayoritas masyarakat seperti Kedokteran, Teknik, Ekonomi dan lainnya.
Rekomendasi KPK soal penerimaan mahasiswa jalur mandiri kepada Kemdikbud Ristek ini berisikan empat poin.
1. Kemdikbud Ristek melakukan audit terbatas secara cepat kepada perguruan tinggi negeri untuk memetakan kelemahan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Pelaksanaan audit dapat bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Kemdikbud Ristek menyusun panduan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang berisi tentang, antara lain;
- ketentuan untuk membuka informasi tentang jumlah kursi atau kuota yang tersedia;
- indikator/kriteria penentuan kelulusan, seleksi berbasis akademik melalui tes yang dilakukan secara mandiri, konsorsium atau menggunakan hasil tes lainnya;
- serta transparansi terkait kuota untuk kelompok afirmasi.
3. Proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar dilakukan secara digital. Digitalisasi dalam rangkaian proses penerimaan mahasiswa baru akan lebih memberikan kepastian, transparansi dan mempercepat.
4. Memperkuat pengawasan dan mendorong pelibatan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan baik yang dikelola oleh Kemdikbud Ristek maupun melalui platform JAGA Kampus yang dikelola KPK.
Selain itu, KPK juga memandang pentingnya memperkuat regulasi terkait penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
“KPK memberikan sejumlah masukan terkait rancangan Permendikbud tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri,” ujar Ipi Maryati Kuding.
Peraturan tersebut merupakan revisi atas Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang saat ini sedang dalam proses oleh Kemdikbud Ristek.
Rekomendasi KPK soal penerimaan mahasiswa jalur mandiri dalam regulasi berdasarkan hasil revieu dan masukan KPK yang dituangkan dalam beberapa pasal rancangan Permen tersebut di antaranya:
- terkait pentingnya mengatur dan menambahkan tentang prinsip bebas benturan kepentingan termasuk gratifikasi dan kejelasan hubungan relasional;
- digitalisasi pada seluruh rangkaian proses;
- metode standar seleksi mandiri;
- kejelasan proporsi afirmatif pada setiap jenis seleksi;
- serta perlunya pembinaan dan pengawasan holistik dalam seluruh tahapan mulai dari perencanaan, persiapan, penetapan kriteria, proses seleksi, pengumuman, hingga masa sanggah.






