Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Dana KONI

KIRKA.CO Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Dana KONI
Polda Gorontalo tetapkan tersangka di Kasus Korupsi Dana KONI. Foto: Dokumentasi Polda Gorontalo.

KIRKAPolda Gorontalo tetapkan tersangka di Kasus Korupsi Dana KONI. Penetapan status tersangka atas kasus korupsi ini diumumkan melalui https://tribratanews.gorontalo.polri.go.id/ pada 10 Agustus 2022 kemarin.

Adapun pengungkapan kasus ini ditangani oleh penyidik pada Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Dugaan korupsi diduga terjadi pada penggunaan dana hibah KONI Gorontalo Tahun Anggaran 2020.

Penetapan status tersangka di kasus ini disematkan kepada Ibrahim Papeo Hipi alias Helmy selaku mantan Ketua KONI Gorontalo.

Tersangka diduga menggunakan dana hibah KONI Gorontalo senilai Rp 1,5 miliar yang tidak sesuai dengan nota perjanjian hibah daerah atau NPHD.

Baca juga: Mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi Disidang 11 Juli 2022

”Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 357.030.050, dari total hibah sebesar Rp 1,5 miliar,” jelas Wakil Direktur pada Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Fahmudin untuk menjelaskan bahwa Polda Gorontalo tetapkan tersangka di Kasus Korupsi Dana KONI.

Baca juga: Yusdianto Minta KPK Ambil Alih Penanganan Kasus KONI Lampung

Penetapan tersangka di dalam kasus ini juga disebut didasarkan pada hasil pemeriksaan investigasi oleh BPK RI.

”Hasil pemeriksaan dana hibah KONI Gorontalo Tahun Anggaran 2020 menunjukan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan atas realisasi penggunaan dana hibah tersebut disusun secara Proforma. Dan tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp 357.030.050 berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara oleh BPK RI,” ungkap Fahmudin.

Terhadap tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo kemudian mempersangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.