KIRKA – Terdakwa korupsi benih jagung Imam Mashuri minta dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa, ia pun meminta agar seluruh uang dan aset miliknya dapat segera dikembalikan secepatnya.
Baca Juga: Imam Mashuri Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Permintaan tersebut dibacakannya dalam gelaran sidang perdana pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu pagi 10 Agustus 2022.
Melalui kuasa hukumnya Rebby Octora, Imam Mashuri membacakan memori PK yang diajukan, dimana didalamnya turut mencantumkan delapan poin sebagai permohonan terhadap keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung.
“Menyatakan Pemohon PK tidak terbukti dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Membebaskan oleh karena itu Pemohon PK dari segala Dakwaan JPU. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Rebby Octora bacakan memori PK Imam Mashuri.
Selain itu dalam permohonannya, Terdakwa korupsi pengadaan benih jagung Provinsi Lampung tersebut turut meminta kepada sang pengadil agar dapat menerima dan mengabulkan permohonan PK untuk seluruhnya.
Kemudian ia pun meminta agar Hakim memutuskan untuk memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta dapat memerintahkan Imam mashuri dapat dibebaskan seketika dari tahanan.
Dirinya juga meminta uang sejumlah Rp1,575 miliar, yang telah disetorkannya melalui kode billing atas nama Dinas TPH Provinsi Lampung, agar dapat dikembalikan kepadanya.
Selanjutnya Imam Mashuri juga turut memohon agar Hakim dapat memutuskan, dengan menyatakan untuk melepaskan sita dan mengembalikan barang bukti kepadanya.
Diantaranya yakni tiga bidang tanah dan bangunan seluas 427, 425 dan 1.225 meter persegi, yang terletak di wilayah Kelurahan Campang raya, Kota Bandar Lampung, serta sebuah rumah dan lahan yang berada di wilayah Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, dengan luas 594 meter persegi.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Kirim Berkas PK Edi Yanto ke MA
Sementara diketahui, terhadap alasan permohonan PK ini sendiri Imam Mashuri mengajukan dua poin sebagai pertimbangan Majelis Hakim untuk memberikan putusan sesuai dengan yang ia inginkan.
Diantaranya dicantumkan adanya Novum atau bukti baru, yang berkaitan dengan surat yang diterbitkan oleh Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI di 2018.
Serta pada poin kedua, Imam Mashuri menerakan alasan, dimana terdapat kekhilafan Hakim dalam memutuskan perkaranya, yang tercatat dengan Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
Persidangan pemeriksaan berkas Peninjauan Kembali ini, dijadwalkan akan kembali digelar pada 24 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa atas memori PK yang telah dibacakan hari ini.






