Hukum  

PN Tanjungkarang Kirim Berkas PK Edi Yanto ke MA

PN Tanjungkarang Kirim Berkas PK Edi Yanto ke MA
Gedung PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKA – PN Tanjungkarang kirim berkas PK Edi Yanto ke MA, salah satu Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan benih jagung Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Baca Juga : Edi Yanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Berdasarkan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, pada perkara dengan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk, atas nama Terdakwa Edi Yanto.

Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan benih jagung Provinsi Lampung tersebut, tercatat dengan keterangan status yakni pengiriman berkas PK atau Peninjauan Kembali.

Untuk diketahui, berkas permohonan PK yang diajukan oleh mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung itu, mulai diperiksa oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang dalam persidangannya yang digelar pada 29 Juli 2022 kemarin.

PN Tanjungkarang Kirim Berkas PK Edi Yanto ke MA
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait perkara korupsi atas nama Terdakwa Edi Yanto. Foto Eka Putra

Dengan beberapa poin yang dilampirkan sebagai objek permohonan Peninjauan Kembali diantaranya, terkait adanya Novum atau bukti baru, serta adanya unsur kekhilafan dari Majelis Hakim dalam putusannya.

Edi Yanto mempermasalahkan penerapan Pasal 2 Undang-undang Tipikor yang disangkakan oleh Majelis Hakim pada putusan perkara korupsinya, yang menurutnya hal itu adalah keputusan yang tidak tepat.

Dimana dirinya menilai, lantaran ia merupakan seorang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, maka dalam memutuskan pihaknya merasa seharusnya Majelis Hakim menerapkan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Edi Yanto Dituntut Kejati Lampung 7,6 Tahun Penjara 

Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun oleh KIRKA.CO, Kamis 21 Juli 2022 kemarin berkas permohonan PK atas nama Terdakwa Edi Yanto tersebut, telah dikirimkan oleh PN Tanjungkarang ke Mahkamah Agung RI.