KIRKA – PN Tanjungkarang kirim berkas PK Edi Yanto ke MA, salah satu Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan benih jagung Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.
Baca Juga : Edi Yanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Berdasarkan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, pada perkara dengan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk, atas nama Terdakwa Edi Yanto.
Perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan benih jagung Provinsi Lampung tersebut, tercatat dengan keterangan status yakni pengiriman berkas PK atau Peninjauan Kembali.
Untuk diketahui, berkas permohonan PK yang diajukan oleh mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung itu, mulai diperiksa oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang dalam persidangannya yang digelar pada 29 Juli 2022 kemarin.

Dengan beberapa poin yang dilampirkan sebagai objek permohonan Peninjauan Kembali diantaranya, terkait adanya Novum atau bukti baru, serta adanya unsur kekhilafan dari Majelis Hakim dalam putusannya.
Edi Yanto mempermasalahkan penerapan Pasal 2 Undang-undang Tipikor yang disangkakan oleh Majelis Hakim pada putusan perkara korupsinya, yang menurutnya hal itu adalah keputusan yang tidak tepat.
Dimana dirinya menilai, lantaran ia merupakan seorang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, maka dalam memutuskan pihaknya merasa seharusnya Majelis Hakim menerapkan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Edi Yanto Dituntut Kejati Lampung 7,6 Tahun Penjara
Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun oleh KIRKA.CO, Kamis 21 Juli 2022 kemarin berkas permohonan PK atas nama Terdakwa Edi Yanto tersebut, telah dikirimkan oleh PN Tanjungkarang ke Mahkamah Agung RI.






