Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Lampung Berkurang

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Lampung Berkurang
KPU Lampung menggelar Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Juli 2022 bersama 15 KPU Kabupaten/Kota secara virtual di Aula KPU Lampung Tengah, Senin (8/8). Foto: Arsip KPU Lampung

KIRKA – Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat di Lampung berkurang dalam rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode Juli 2022.

Anggota KPU Lampung Divisi Data dan Informasi, Agus Riyanto, menyampaikan data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Juli 2022 sebanyak 5.865.435 jiwa.

“Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 2.994.659 jiwa dan pemilih perempuan sebanyak 2.870.776 jiwa,” ujar dia dalam keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022.

Data pemilih yang berhasil dimutakhirkan di bulan Juli ini diketahui penambahan pemilih baru sebanyak 8.108 jiwa. Sedangkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebanyak 16.414 jiwa.

“Pemilih meninggal dunia sebanyak 406 jiwa, penghapusan data ganda sebanyak 11.381 jiwa, pindah keluar sebanyak 4.401 jiwa, tidak dikenal 198 jiwa, anggota TNI 7, Polri 20, dan bukan penduduk satu,” urai Agus Riyanto.

Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat di Lampung berkurang pada periode Juli ini apabila dibandingkan dengan hasil Rakor Rekapitulasi Pemutakhiran DPB Semester I Tahun 2022 pada Rabu (6/7) lalu.

Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada Semester I Tahun 2022 mencapai 115.196 pemilih.

Pemilih tidak memenuhi syarat terdiri dari pindah keluar 2.975 jiwa, meninggal dunia 41.009 jiwa, data ganda 57.375 jiwa, tidak dikenal 13.237 jiwa, anggota TNI 3, Polri satu, bukan penduduk 580 jiwa, dan belum KTP Elektronik sebanyak 16 jiwa.

Baca Juga: KPU Lampung Mulai Sinkronisasi DPB dengan Data Ditjen Dukcapil 

Anggota KPU Kota Metro 2008-2013 dan 2014-2019 ini menjelaskan kegiatan pemutakhiran DPB dilakukan oleh KPU kabupaten/kota secara terus menerus dalam setiap bulannya dalam rangka memelihara dan memperbarui data pemilih agar lebih akurat, mutakhir dan berkualitas.

“Dengan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan maka akan memudahkan proses pemutakhiran data pemilih pada saat tahapan pemilu dan pemilihan,” ujar dia.

Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 613 Tahun 2022, lanjut Agus Riyanto, pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan akan berakhir pada September 2022.

“Satu bulan menjelang penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan di bulan Oktober 2022 yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI,” jelas dia.