Hukum  

Tersangka Korupsi Dana BOKB Tanggamus Resmi Ditahan

Tersangka Korupsi Dana BOKB Tanggamus Resmi Ditahan
Tersangka korupsi dana BOKB Tanggamus Edison saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus. Foto: Dokumentasi Kejari Tanggamus.

KIRKA – Tersangka korupsi dana BOKB Tanggamus resmi ditahan oleh Kejaksaan pada Kamis 4 Agustus 2022 kemarin, dengan alasan khawatir akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Mantan Kadis PPPA Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB

Usai pada Jumat 29 Juli 2022 lalu, Edison resmi ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi dana BOKB di lingkungan Dinas PPPA Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2020-2021.

Kejaksaan Negeri Tanggamus akhirnya melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanggamus tersebut, terhitung sejak Kamis 4 Agustus 2022 kemarin hingga 24 Agustus 2022 mendatang.

“Penahanan terhadap Tersangka adalah untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, dan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti, dan atau melakukan tindak pidana korupsi kembali,” Jelas Yunardi, selaku Kepala Kejari Tanggamus.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Oknum Kakon Tanggamus Dipenjara 3,5 Tahun

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini, Edison disangkakan telah melakukan pemotongan terhadap dana BOKB dari para Kordinator Penyuluh Kecamatan, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantunya, hingga pihak rumah makan.

Sehingga atas perbuatannya tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar total Rp1.551.654.762 (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).