KIRKA – Napi koruptor di Lampung diimbau lunasi Uang Pengganti. Imbauan ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Ungkapan ini dia sampaikan secara bersamaan ketika mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara telah melunasi Uang Pengganti yang diwajibkan dibayar sejumlah Rp 14,5 miliar pada 1 Agustus 2022 kemarin.
Baca juga: Agung Ilmu Mangkunegara dan Adiknya Tak Terima Remisi Lebaran 2022
”Oleh karena itu, KPK juga mengimbau para Terpidana korupsi lainnya untuk segera melakukan pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim agar asset recovery dari hasil tindak pidana dapat terpenuhi untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ungkap Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan kalau imbauan itu berlaku bagi siapa saja, termasuk para narapidana yang terjerat kasus korupsi di Lampung.
”(Imbauan itu berlaku untuk) Semua napi koruptor,” jawab dia saat ditanya soal pelunasan Uang Pengganti yang wajib dibayar oleh napi perkara korupsi yang ada di Provinsi Lampung.
Ali Fikri mengatakan kalau penegasan soal pelunasan Uang Pengganti tersebut merupakan salah satu bentuk pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan korup. Karena itu, napi koruptor diimbau lunasi Uang Pengganti.
Baca juga: Kejati Lampung Tunggak Uang Pengganti Rp 159 Miliar
”Hal ini selaras dengan upaya optimalisasi asset recovery oleh KPK dalam setiap penanganan perkara,” jelasnya.
”Bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya,” bebernya lagi.
Baca juga: KPK Ungkap DPRD Lampung Utara Nihil Kembalikan Uang
Juliari Peter Batubara disebutkan telah melunasi Uang Penggantinya secara bertahap dalam 3 kali cicilan.
”Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif Terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim Jaksa KPK dan putusan hakim Tipikor,” tuturnya.
Atas dasar ini lagi, napi koruptor di Lampung diimbau lunasi Uang Pengganti dengan segera.
Baca juga: 8 Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang Terjerat Kasus Korupsi
Juliari Peter Batubara yang merupakan kader PDI Perjuangan itu kini mendekam di Lapas Kelas I Tangerang. Ia harus menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Berdasarkan putusan di pengadilan tingkat pertama, Juliari juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama empat tahun.
Juliari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait bansos Covid-19 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia terbukti menerima suap senilai total Rp 32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.






