KIRKA – Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah imbau parpol melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
“Hari ini sudah mulai kami distribusikan surat imbauan kepada pimpinan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung,” kata dia pada Senin, 1 Agustus 2022.
Bawaslu Bandar Lampung mengirimkan surat Nomor 63/HM.07.02/K.LA-14/08/2022 perihal Imbauan Pencegahan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tertanggal 1 Agustus 2022.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024,” ujar Candrawansah.
Baca Juga: Candrawansah Sorot Kantor Tetap Parpol Baru Calon Peserta Pemilu 2024
Pertama, partai politik memerhatikan batas waktu tahapan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan serta kepengurusan yang sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Kedua, memerhatikan dan memenuhi dokumen persyaratan saat verifikasi faktual keanggotaan, verifikasi faktual kepengurusan dan domisili kantor tetap.
Dalam surat itu juga, Candrawansah imbau parpol melaporkan dugaan pelanggaran administrasi.
“Kemudian yang menjadi penting kami sampaikan yaitu melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Faktual partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 kepada Bawaslu Bandar Lampung,” kata dia.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan serupa kepada KPU Bandar Lampung melalui surat Nomor 061/HM.0702/K.LA-14/07/2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Candrawansah menekankan pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Kami siap menerima permohonan sengketa teman-teman partai politik apabila ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU nantinya,” kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Mewanti-wanti KPU Terkait Pendaftaran Parpol
Pengawas pemilu ini mewanti-wanti KPU Kota Bandar Lampung terkait pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 agar bekerja sesuai regulasi dan berlaku setara kepada semua partai politik.
“Tahapan Pemilu 2024 sangat kompleks dan Bawaslu Bandar Lampung melihat akan ada banyak potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh penyelenggara pemilu terhadap parpol dan hal ini bisa berujung kepada terjadinya potensi sengketa,” tutup Candrawansah.






