KIRKA – Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah sorot Kantor Tetap parpol baru calon peserta Pemilu 2024.
Parpol baru calon peserta Pemilu 2024 yang lolos verifikasi administrasi akan menjalani verifikasi faktual untuk penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Mewanti-wanti KPU Terkait Pendaftaran Parpol
“Yang kadang terlupakan partai politik baru adalah kepemilikan kantor. Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 sudah jelas diatur bahwa kepemilikan kantor dibuktikan dengan sampai berakhirnya tahapan Pemilu 2024, atau dua bulan setelah tahapan pemilu berakhir,” kata dia.
Candrawansah menyampaikan hal itu kepada perwakilan partai politik yang hadir dalam kegiatan Bimtek Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan KPU Kota Bandar Lampung di Hotel Whizprime, Jumat, 29 Juli 2022.
Salah satu persyaratan partai politik peserta pemilu adalah mempunyai Kantor Tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan sampai tahapan terakhir pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus partai politik.
“Nanti kami cek kebenarannya, ada enggak bukti otentik kepemilikan kantor,” tegas Candrawansah.
Selain menyoroti status Kantor Tetap parpol baru calon peserta Pemilu 2024, Candrawansah juga menekankan pentingnya SK Kepengurusan.
“Kelengkapan Kantor Tetap dan SK Kepengurusan harus sama,” ujar dia.
Di dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan dalam hal Kantor Tetap sebagaimana tercantum dalam surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak sesuai dengan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat pusat yang disahkan oleh Menkumham, maka partai politik meminta surat keterangan dari Menkumham.
“Jangan sampai nanti berakibat kepada dualisme kepengurusan. Ini masih menjadi perhatian tersendiri,” tutup Candrawansah.






