Candrawansah Sorot Kantor Tetap Parpol Baru Calon Peserta Pemilu 2024

Candrawansah Sorot Kantor Tetap Parpol Baru Calon Peserta Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah pada acara Bimtek Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan KPU Kota Bandar Lampung di Hotel Whizprime, Jumat (29/7). Foto: Josua Napitupulu

Komisioner KPU Lampung, Agus Riyanto, yang membuka acara Bimtek Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, menyampaikan saat ini pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol baru calon peserta Pemilu 2024 dilakukan oleh KPU RI.

“Semua proses penyerahan dilakukan secara digitalisasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol) dan kalau ada dokumen keanggotaan yang bermasalah baru dilakukan verifikasi administrasi di KPU Kabupaten/Kota,” kata dia.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menambahkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 secara garis besar diatur pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Namun untuk tahapan teknisnya akan diatur dalam Peraturan KPU pada masing-masing tahapan seperti PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga : Bawaslu Bandar Lampung Sarankan Penguatan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu

“Dan saat ini pada 29 Juli 2022 telah diumumkan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI dan pendaftaran parpol akan dilakukan pada 1-14 Agustus 2022. Nanti akan dilakukan verifikasi administrasi pada 2-11 Agustus 2022,” ujar dia.