Hukum  

Mardani H Maming Akhirnya Ditahan KPK

Mardani H Maming Akhirnya Ditahan KPK
KPK umumkan penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada 28 Juli 2022. Foto: Akun Youtube KPK.

KIRKA – Mardani H Maming akhirnya ditahan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO atau buronan. Penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu untuk perkara korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan itu diumumkan pada 28 Juli 2022.

Baca Juga : Praperadilan Mardani H Maming Ditolak 

Pengumuman penahanan terhadap Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum nonaktif PBNU itu disampaikan oleh Komisioner KPK, Alexander Marwata lewat konferensi pers yang ditayangkan melalui akun Youtube KPK.

”Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Alexander Marwata.

”Sebagai bentuk respons nyata atas pengaduan masyarakat pada KPK, selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, kemudian KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H Maming) selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan Tahun 2016-2018,” ungkap dia.

MM kemudian, kata Alexander Marwata, ditahan demi proses penyidikan selama 20 hari sejak tanggal 28 Juli 2022.

”Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh Team Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” beber dia lagi.

Berikut adalah konstruksi perkara yang menjerat Mardani H Maming sesuai dengan apa yang disampaikan Alexander Marwata.

*) MM yang menjabat Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010 s/d 2015 dan periode tahun 2016 sampai 2018, memiliki wewenang yang satu diantaranya memberikan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

*) Di tahun 2010, salah satu pihak swasta yaitu Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari, tidak dibacakan) seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

*) Agar proses pengajuan peralihan IUP OP bisa segera mendapatkan persetujuan MM, Henry Soetio diduga juga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada MM selaku bupati agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN dimaksud.