Hukum  

Imam Mashuri Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Imam Mashuri Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Terdakwa korupsi pengadaan benih jagung provinsi Lampung, Imam Mashuri, saat dilimpahkan tahap II di Kejati Lampung. Foto Eka Putra

KIRKA – Terdakwa korupsi benih jagung Imam Mashuri ajukan Peninjauan Kembali ke MA yang resmi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga : Imam Mashuri Dituntut Kejati Lampung 8,5 Tahun Penjara

Senin 25 Juli 2022, berkas permohonan PK atas nama Imam Mashuri tersebut didaftarkan ke meja PTSP PN Tanjungkarang, melalui kuasa hukumnya dari Rebby Octora & Partners.

Tora menjelaskan, bahwa dalam permohonan Peninjauan Kembali kliennya itu, terdapat dua poin objek antara lain Novum atau bukti baru, serta adanya untuk kekhilafan Hakim dalam memutuskan.

“Bahwa alasan yang menjadi dasar dalam permohonan PK ini adalah adanya Novum yaitu surat Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI di 2018, serta Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata pada Putusan perkara atas nama Imam Mashuri pada 10 Februari 2022 kemarin,” imbuh Rebby Octora dalam rilisnya.

Dari poin pertama, pada Novum terkait adanya surat Direktur Perbenihan Ditjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia Nomor : 363/TP.000/C.2/04/2018 tanggal 17 April 2018, yang
ditujukan kepada PPK satuan kerja dinas TPH Propinsi Lampung.

Disampaikan dalam rilis tersebut, surat itu dijelaskan memiliki substansi utama, yakni perbedaan produktifitas antara benih bersertifikat dan non sertifikat tidak bisa ditetapkan secara exact.

Serta substansi utama terhadap jaminan produktifitas 15 sampai 20 persen benih bersertifikat lebih baik dibanding benih asalan, atau non sertifikat tersebut belum memiliki referensi, hal itu masih bersifat estimasi teknis.

Berdasarkan surat Direktur itu, Tora menjabarkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung pada perkara itu, didapati tidak berdasarkan acuan teknis dari Kementrian Pertanian dan masih bersifat spekulasi yang menyebabkan hasil audit tersebut patut dipertanyakan kebenarannya.

Ia juga menyebutkan bahwa dasar yang digunakan dalam perhitungan hanya berdasarkan keterangan Terdakwa lain yakni Edi Yanto, yang tentunya masih bersifat spekulatif tanpa didukung oleh acuan teknis resmi dari Kementrian Pertanian, dan bertentangan dengan keterangan para kelompok tani.

Lebih lanjut Rebby Octora menjelaskan, dalam poin kedua pada permohonan PK Imam Mashuri, pihaknya menerakan adanya unsur kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata pada putusan
Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 10 Februari 2022.

Ia menguraikan dari putusan itu, jika berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, kantor akuntan publik yang digunakan sebagai penghitung kerugian negara pada perkara Imam Mashuri, bukanlah lembaga yang berwenang.

Tora menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 SEMA Nomor 4 tahun 2016, disebutkan bahwa Instansi yang berwenang secara konstitusional untuk menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, BPKP serta Inspektorat atau Satker Perangkat Daerah.

Selain itu, dalam rilisnya ini ia menilai bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Akuntan Publik
Sebagai acuan dalam putusan Hakim, tidak berlandaskan oleh surat tugas dari BPK selaku lembaga resmi, sehingga patut dipertanyakan keabsahannya.

Dan perhitungan kerugian negara yang dilakukan, disebutnya hanyalah berdasarkan surat tugas dari Kejaksaan Tinggi Lampung, yang menurutnya bukanlah instansi yang berwenang untuk hal tersebut.

Baca Juga : Seminggu Pasca Vonis, Terdakwa Korupsi Jagung Lampung Masih Tahanan

Tora pun mengatakan, bahwa audit pada perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 itu, telah menyalahi ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-undang BPK, sebab dalam Laporan Hasil Perhitungan oleh auditor publik tersebut tidak dilaporkan kepada BPK.