Hukum  

Istri Fajrun Najah Ahmad Layangkan Gugatan Terhadap Namuri Yasir

Istri Fajrun Najah Ahmad Layangkan Gugatan Terhadap Namuri Yasir
Dokumentasi Farun Najah Ahmad dan Putri Kartarina. Foto Istimewa

KIRKA – Istri Fajrun Najah Ahmad layangkan gugatan terhadap Namuri Yasir ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, berkaitan dengan sita jaminan dalam perkara gugatan terhadap suaminya di 2020 lalu.

Baca Juga : MA Tolak Permohonan PK Fajrun Najah Ahmad

Putri Kartarina mendaftarkan gugatannya tersebut ke PN Tanjungkarang pada Rabu 13 Juli 2022 kemarin, yang resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 125/Pdt.G/2022/PN Tjk.

Istri Eks Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad itu, mencantumkan nama Namuri Yasir sebagai pihak Tergugat dalam gugatannya, dengan menyoal sita jaminan tanah dan bangunan di perkara dengan Nomor 37/Pdt.G/2020/PN.Tjk.

Dimana dalam perkara tersebut, Namuri Yasir selaku Penggugat mencantumkan tanah dan bangunan yang dimaksud sebagai kompensasi jika putusan Hakim PN Tanjungkarang tidak dilaksanakan, salah satunya adalah kewajiban pengembalian uang Rp2,75 miliar oleh Fajrun Najah Ahmad.

Tanah dan bangunan itu, terletak di Kelurahan Korpri Raya, Perumahan Korpri Blok D7/17, LK 2, RT 004, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, yang kemudian diklaim oleh Putri Kartarina merupakan milik pribadinya dan tak ada hubungannya dengan sang suami.

Namun sayangnya objek jaminan itu, telah dimohonkan eksekusinya oleh Namuri Yasir, dan sudah ditetapkan oleh Ketua PN Tanjungkarang yang tertuang dalam penetapan dengan Nomor 21/Pdt.Eks.PTS/2020/PN Tjk.

Maka lantaran putusan eksekusi tersebut, Putri Kartarina pun melakukan upaya hukum kembali berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan beberapa poin permohonan diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah mengajukan permohonan eksekusi yang tidak berdasarkan hukum terhadap barang milik Penggugat.

3. Menyatakan sah status Penggugat sebagai pihak ketiga untuk mengajukan derden verzet (perlawanan pihak ketiga), agar dirinya dinyatakan sebagai pemilik objek yang terkena lelang eksekusi.

4. Menyatakan tidak beralasan hukum permohonan eksekusi yang dilakukan Tergugat Nomor: 21/Pdt.Eks.PTS/2020/PN Tjk.

5. Menyatakan tidak sah dan mencabut surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dengan Nomor: 21/Pdt.Eks.PTS/2020/PN Tjk, karena putusan tersebut mengandung Non executable.

6. Mengabulkan pembatalan dan sita terhadap objek perkara a quo, berupa tanah dan bangunan milik Penggugat yakni yang terletak di Kelurahan Korpri Raya Perumahan Korpri Blok D7/17 LK 2 RT 004, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, SHM Nomor: 10872/SI Surat Ukur Nomor: 2530 Tanggal 5 Desember 1989 atas nama Putri Kartarina.

7. Menghukum Tergugat secara seketika paling lambat tujuh hari sejak putusan ini diucapkan, untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat baik kerugian Materiil maupun Immateriil secara tunai maupun transfer melalui rekening bank.

Dengan rincian sebagai berikut :
– kerugian Materiil Rp4 miliar
– kerugian Immateriil Rp800 juta
– Jumlah Rp4,8miliar.

8. Mengabulkan peletakan sita jaminan dan pemblokiran, terhadap surat-surat kendaraan yang jadi jaminan dan tersimpan pada Tergugat, sampai perkara ini selesai dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

9. Menghukum Tergugat untuk taat dan patuh atas putusan ini.

10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas gugatan ini.

Baca Juga : PK Fajrun Najah Ahmad Siap Kirim Ke MA 

Permohonan gugatan perdata Putri Kartarina ini, dijadwalkan akan digelar pada Selasa pagi 26 Juli 2022, di ruang sidang Ali Said, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.