Hukum  

Dugaan Mark up Anggaran Prokes Pilkakon Pringsewu Diselidiki Kejaksaan

Dugaan Mark up Anggaran Prokes Pilkakon Pringsewu Diselidiki Kejaksaan
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu, Median Suwardi. Foto Istimewa

KIRKA – Dugaan mark up anggaran Prokes Pilkakon Pringsewu diselidiki Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Penyelidikan terkait anggaran perlengkapan Prokes Pilkakon yang diadakan serentak di 19 Pekon di Kabupaten Pringsewu pada Mei 2022 lalu.

Baca Juga : Median Suwardi: Berita Pungli Sign Board di Pringsewu Tidak Benar

Kepada KIRKA.CO, Median Suwardi selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu menuturkan, bahwa kasus dugaan korupsi tersebut tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihaknya, yang sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

“Sejauh ini terkait penanganan kasus dugaan mark-up anggaran tersebut, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak antara lain para perangkat Pekon, dan pihak ketiga selaku perantara dan penyedia Alat Prokes berinisial NH,” jelas Median, Rabu 13 Juli 2022.

Ia menguraikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan perlengkapan protokol kesehatan tersebut, NH selaku pihak ketiga melakukan kerjasama lagi dengan perusahaan lain bernama CV Farah.

Yang kemudian didapati adanya pemberian fee, serta dugaan permainan curang lainnya, yang perbuatan itu berpotensi mengakibatkan kerugian terhadap Keuangan Negara.

“Setelah kami pelajari bukti, ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus, ada MoU antara CV Farrah dengan NH yang dimana CV tersebut memberikan fee lima persen, kemudian ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan NH,” lanjutnya.

Median kembali menjabarkan, dari keterangan yang didapat oleh pihaknya, diungkapkan oleh saksi yang telah diperiksa, bahwa ada dugaan keterlibatan beberapa pihak lain pada sangkaan perbuatan NH.

Namun seluruh hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat, masih akan dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya, untuk menentukan hasil perhitungan yang pasti terkait Kerugian Negara.

“Dari hasil keterangan NH, didapat ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam pengadaan itu, diantaranya berinisial SPR, BH, BRN, IY, SHR, kami masih akan terus mempelajari serta mendalami dokumen laporan dari Pekon lainnya, untuk menentukan kemungkinan besaran kerugian negara,” pungkasnya.

Baca Juga : Terbukti Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni Dipenjara 

Kejaksaan Negeri Pringsewu akan kembali melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi lainnya secara estafet, yang direncanakan pada 14 dan 15 Juli 2022 besok.