Hukum  

Mediasi Perkara Gugatan Suparman Terhadap Kejari Pesawaran Gagal

Mediasi Perkara Gugatan Suparman Terhadap Kejari Pesawaran Gagal
Ilustrasi Mediasi Pekara Perdata. Foto Istimewa

KIRKA – Mediasi perkara gugatan Suparman terhadap Kejari Pesawaran gagal, dan harus berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Gedongtataan.

Baca Juga : Kejari Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi KPU Pesawaran

Mediasi gugatan perdata dengan Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Gdt tersebut, dinyatakan tidak berhasil oleh Hakim Artha Ario Putranto selaku Mediator, pada pertemuan kedua pihak berperkara di 20 Juni 2022 lalu.

Sehingga gugatan pun dilanjutkan ke proses persidangan pada 27 Juni 2022 kemarin, dengan agenda pembacaan jawaban atas gugatan dari Kejaksaan Negeri Pesawaran selaku pihak Tergugat dalam perkara tersebut.

Diketahui Suparman melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Gedongtataan terhadap Kejari Pesawaran, menyoal terkait satu unit mobil miliknya yang menjadi barang bukti rampasan pihak Kejaksaan.

Dengan pula memintakan pembayaran ganti rugi, berupa kerugian materil dan immateril sebesar total Rp345.244.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).

Baca Juga : Korupsi APBDes Way Kunjir Ratusan Juta Suparman Divonis Penjara 

Sementara persidangan lanjutan perkara gugatan ini sendiri dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin pekan depan 18 Juli 2022, di Pengadilan Negeri Gedongtataan, dengan agenda pembacaan putusan sela dari Hakim.