KIRKA – Berdasarkan surat DPR RI kepada Bawaslu RI tertanggal 30 Juni 2022, timsel hanya merekrut tiga Calon Anggota Bawaslu Lampung di 2022 pada Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung periode 2022-2027.
Baca Juga : 12 Peserta Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung Lolos Tahap Perbaikan Berkas
“Komisi II DPR RI tidak dapat menyetujui Permohonan Persetujuan atas Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Dan proses seleksi Bawaslu dilakukan sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017,” kata Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, seperti dikutip dalam Surat Nomor: B/272/PW.01/6/2022 tertanggal 30 Juni 2022.
Surat tersebut merespon Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 258/KP.01/K1/06/2022 tertanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan atas Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017.
Bawaslu Lampung ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penolakan Permohonan Persetujuan atas Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017.
“Iya benar,” kata narasumber yang tidak ingin identitasnya disebutkan.
Sebelumnya, pada 25 Juni 2022, Bawaslu RI berkirim surat kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tentang Pemberitahuan bahwa Bawaslu sedang melakukan pembahasan perubahan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam surat itu menyampaikan salah satu prioritas pembahasan adalah seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi dapat dilaksanakan serentak untuk dua kelompok akhir masa jabatan.
Baca Juga : Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung Semakin Kompetitif
Saat ini, Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi berlangsung di 25 provinsi termasuk Provinsi Lampung.
Diketahui tiga dari tujuh anggota Bawaslu Lampung akan memasuki akhir masa jabatan pada September 2022, sementara empat lainnya pada Juli 2023 mendatang.






