Hukum  

Edi Yanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Edi Yanto Ajukan PK Ke Mahkamah Agung
Suasana pemeriksaan berkas Permohonan Kembali atas nama Edi Yanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu 29 Juni 2022. Foto Eka Putra

KIRKA – Terdakwa korupsi benih jagung Edi Yanto ajukan PK ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : Edi Yanto Dituntut Kejati Lampung 7,6 Tahun Penjara

Permohonan Peninjauan Kembali tersebut, telah resmi didaftarkan pada Rabu 27 April 2022 kemarin, dengan mencantumkan selaku pihak Termohon yakni Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Beberapa poin yang dilampirkan dalam objek permohonan PK Edi Yanto kali ini, diantaranya terkait adanya Novum atau bukti baru, serta adanya unsur kekhilafan dari Majelis Hakim dalam putusannya.

Dalam permohonan Peninjauan Kembalinya, Edi Yanto menilai bahwa Pasal 2 Undang-undang Tipikor yang diterapkan pada putusan perkara korupsinya, adalah sebuah hal tidak tepat yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim.

Sebab menurutnya, Edi Yanto merupakan seorang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, maka dalam memutuskan pihaknya merasa seharusnya Majelis Hakim menerapkan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Inti PK kami ini ya terkait kekhilafan Hakim dalam menerapkan Pasal, dimana Majelis Hakim dalam putusannya menerapkan Pasal 2, kami menilai jika melihat Terdakwa yang statusnya ASN ya seharusnya diterapkan pasal 3, itu saja,” terang Minggu Gumay, kuasa hukum dari Edi Yanto.

Sementara berkas permohonan PK ini, saat ini pada Rabu 29 Juni 2022, diketahui tengah diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli.

Baca Juga : JPU Kejati Lampung Nilai Edi Yanto Berbelit-belit 

Dan dijadwalkan akan kembali digelar pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan datang 6 Juli 2022, dengan agenda penyerahan kesimpulan dari Termohon yang dalam hal ini Jaksa Penuntut kepada Majelis Hakim.