Hukum  

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Disidang 25 Mei 2022 Mendatang

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Disidang
Mantan Gubernur Provinsi Riau Annas Maamun, Terdakwa Perkara Suap Anggota DPRD Riau. Foto Istimewa

KIRKAMantan Gubernur Riau Annas Maamun disidang 25 Mei 2022 mendatang, yang akan digelar persidangannya secara perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Baca Juga : Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Kembali Jadi Tersangka KPK 

Berkas perkara atas nama Terdakwa Annas Maamun resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut ke PN Pekanbaru pada Kamis 12 Mei 2022 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.

Dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2), atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka OTT Riau 

Mantan Gubernur Provinsi Riau 2014 tersebut disangkakan melakukan suap sebesar Rp1.010.000.000 (satu miliar sepuluh juta rupiah), kepada anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 lalu.

Yakni kepada Johan Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009 – 2014, serta kepada Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan selaku Anggota DPRD Provinsi Riau.