KIRKA – KPK jelaskan kenapa LHKPN milik Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi belum di-update di dalam situs e-LHKPN yang dikelola lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga : Fahrizal Darminto Wajib Tegur Pejabat Bank Lampung Belum Lapor LHKPN
Ditanyai soal hal ini, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding memberikan penjelasan.
Menurut Ipi, pemutakhiran LHKPN di situs tersebut tak hanya berlaku untuk Arinal Djunaidi saja. Namun untuk keseluruhan Penyelenggara Negara yang wajib lapor LHKPN.
“Sedang dilakukan proses verifikasi oleh tim secara bertahap sesuai penyampaian LHKPN oleh wajib lapor atau Penyelenggara Negara. Selanjutnya jika verifikasi dinyatakan lengkap, maka secara bertahap akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN,” jelas Ipi saat dihubungi KIRKA.CO pada 8 April 2022.
Ipi kemudian menjelaskan alasan mengapa data pelaporan LHKPN di situs e-LHKPN belum memuat informasi termutakhir.
“Sebab masih banyak Penyelenggara Negara atau wajib lapor yang baru menyampaikan laporan harta kekayaannya menjelang batas waktu. Sehingga masih dalam proses verifikasi,” ungkap Ipi.
KPK, jelas Ipi, mengimbau agar laporan harta kekayaan yang dilaporkan kepada lembaga antirasuah tersebut adalah benar, jujur dan lengkap.
Baca Juga : Gubernur Lampung Dianjurkan Beberkan Nama Pejabat yang Belum Setor LHKPN
“KPK meminta dan mengimbau agar laporan harta kekayaan yang disampaikan adalah laporan yang benar, jujur dan lengkap. Karena hal itu adalah bagian dari instrumen penting dalam pencegahan korupsi,” tegas Ipi.






