Hukum  

Anggota Polres Pringsewu Gugat Koperasi Simpan Pinjam

Kirka.co
Plang Pengadilan Negeri Kotaagung. Foto Istimewa

KIRKAAnggota Polres Pringsewu Melky Eryantoro gugat koperasi Simpan Pinjam ke Pengadilan Negeri Kotaagung, yang menyoal terkait perjanjian kredit antara keduanya pada 2013 lalu.

Baca Juga : Keturunan Mochtar Hasan Gugat Bupati Tanggamus 

Melky Eryantoro mendaftarkan gugatan perdatanya tersebut ke PN Kotaagung pada Jumat 25 Maret 2022 kemarin, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Kot, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kotaagung, Terkait Perkara Gugatan Perdata Yang Dilayangkan Anggota Polres Pringsewu Melky Eryantoro, Terhadap Koperasi Simpan Pinjam ALB Gentiaras. Foto Eka Putra

Dari Informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kotaagung dengan alamat sipp.pn-kotaagung.go.id, dalam gugatan tersebut Melky mencantumkan nama Koperasi Kredit UBEKA Albertus Gentiaras (KOPDIT UBEKA ALB GENTIARAS ) selaku pihak Tergugat.

Dengan poin gugatan yang dimohonkan sebagai bahan pertimbangan keputusan Majelis Hakim yang mengadili, antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4. Membatalkan Perjanjian Kredit dengan seluruh Addendum yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat  yaitu : Perjanjian Kredit Nomor 11/Krd/GA/III/2013 tertanggal 04 Maret 2013.

5. Membatalkan seluruh Perjanjian pengikatan jaminan (Akta Pemberian Hak Tanggungan) antara Pengugat dan Tergugat.

6. Menyatakan, menetapkan dan meletakan Sita Jamin atas keseluruhan tanah dan bangunan yaitu : Sertifikat Hak Milik No. 961 (dahulu surat keterangan tanah No. 593/16/04.IV/2013, tertanggal 14 februari 2013, seluas 522 M2 (lima ratus dua puluh dua meter persegi).

Sesuai surat ukur No. 43/Pringsewu Barat/2013/, tertanggal 24 juni 2013 berikut bangunan dan tanaman diatasnya, atas nama Melky Eryantoro.

7. Menyatakan sita eksekusi cacat hukum dan batal demi hukum.

8. Mengembalikan seluruh aset Milik Penggugat yang dijadikan jaminan kredit kepada Tergugat.