Hukum  

Anggota Polres Pringsewu Gugat Koperasi Simpan Pinjam

Kirka.co
Plang Pengadilan Negeri Kotaagung. Foto Istimewa

9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materill dan Imateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.165.000.000,00 (satu miliar seratus enam puluh lima juta rupiah).

Secara tunai, seketika dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
– Kerugian Materiil, biaya untuk menggunakan jasa Lowyer dalam perkara a quo Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

– Biaya transportasi dan proses persidangan senilai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

– Kerugian akibat hilangnya jam kerja Pengguat di Polres Pringsewu ditaksir sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

– Kerugian imateriil yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan Tergugat yang menyebabkan terforsirnya pikiran Penggugat memikirkan kejadian yang menimpa Penggugat atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat.

Sehingga sangat mengganggu aktivitas pekerjaan Penggugat sehari–hari dan pencideraan harga diri Penggugat atas perbuatan Tergugat tersebut yang menurut Penggugat adalah patut dinilai dengan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga : Hakim Tolak Gugatan Perdata Kadis Kominfo Way Kanan 

10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbarbij vooraad) walaupun ada bantahan, banding ataupun kasasi dari Tergugat atau Pihak lainnya.

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.

Persidangan perkara perdata ini dijadwalkan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kotaagung, yang digelar secara perdana pada Selasa 12 April 2022 pekan depan.