KIRKA – Hakim tolak gugatan perdata Kadis Kominfo Way Kanan Ahmad Ganta, yang dilayangkan ke PN Blambangan Umpu menyoal urusan lahan terhadap seorang warga bernama Samsudin.
Baca Juga : Kadis Kominfo Way Kanan Gugat Warga ke Pengadilan
Putusan tersebut dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya pada Senin 28 Maret 2022 kemarin, dengan putusan Majelis Hakim yang mengadili perkara dalam Kovensi dan Rekovensi.
Pada keputusan Kovensinya, Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan dan eksepsi yang diajukan, “Dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya,” ucap Hakim dalam putusan Konvensinya.
Sementara putusan dalam Rekovensi, sesuai dengan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dengan alamat sipp.pn-blambanganumpu.go.id.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Echo Wardoyo menyatakan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I Rekonvensi atau Penggugat I Konvensi dan Tergugat II Rekonvensi atau Penggugat II Konvensi sebagaimana yang diuraikan dalam surat gugatan rekonvensi adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum.






