Hukum  

Hakim Tolak Gugatan Perdata Kadis Kominfo Way Kanan

Kirka.co
Ilustrasi Putusan Hakim. Foto Istimewa

3. Menyatakan sah menurut hukum tanah yang menjadi objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 1596 tahun 2016 atas nama Sdr. Cristop Aria seluas 20.000 m2 dan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1598.

Atas nama Sdr Cristop Aria yang terletak di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan sah milik Sdr. Samsudin atau Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi.

4. Menghukum Tergugat II Rekonvensi atau Penggugat II Konvensi untuk menyerahkan objek sengketa berupa lahan tanah perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana Surat Jual (AJB) No 579/BHG/2004.

Seluas 20.000 m2 yang berada di areal lokasi Sertifikat Hak Milik Nomor 1596 tahun 2016 atas nama Sdr Cristop Aria yang belokasi di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan kepada Sdr. Samsudin atau Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.

5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya.

Baca Juga : Mediasi Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Tak Berhasil 

Untuk diketahui, pada gugatan dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2021/PN Bbu ini, dua pihak tercantum sebagai penggugat diantaranya Bambang Irawan Alida, serta Drs. Hi. Ahmad Ganta LNG, MM, dan selaku pihak Tergugat yakni Samsudin.

Dan ketiga pihak yang berperkara tersebut, merupakan nama-nama yang diketahui tengah bersengketa dalam permasalahan lahan sawit yang terletak di Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.