KIRKA – Sopian Sitepu bujuk majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang untuk abaikan materi dari isi surat tuntutan JPU KPK terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : Sopian Sitepu Beberkan Bantuan Akbar Tandaniria Untuk KPK
Bujukan itu tertuang dalam surat pembelaan yang dibacakan Sopian Sitepu di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 Maret 2022 kemarin.
Adapun materi tuntutan yang ingin diabaikan oleh majelis hakim itu, berkait dengan besaran Uang Pengganti senilai Rp 3.950.000.000.
Menurut Sopian Sitepu, hitung-hitungan JPU KPK patut lah diabaikan, khususnya terkait penambahan Rp 1,7 miliar yang didasarkan JPU KPK dari kesaksian Taufik Hidayat.






