Hukum  

Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lagi

Kirka.co
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKAGugatan terhadap Nanang Ermanto ditunda lagi, dengan alasan penundaan lantaran Penggugat dan beberapa Pihak Tergugat tidak dapat menghadiri panggilan sidang.

Baca Juga : Penggugat Nanang Ermanto Dkk Akui Diadukan ke Polda Lampung 

Keterangan tersebut tercantum pada jadwal sidang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan alamat web sipp.pn-tanjungkarang.go.id.

Yang menerakan bahwa persidangan perkara gugatan perdata tersebut, telah kembali digelar pada penjadwalan kedua pada Rabu 23 Maret 2022 kemarin, dan harus kembali ditunda dengan alasan pihak Penggugat, Tergugat I dan II tidak hadir.

Sementara diketahui dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk tersebut, ia mencantumkan empat pihak selaku Tergugat I hingga IV.

Dimana keempat pihak yang dimaksud ialah Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah selaku Tergugat III dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto selaku pihak Tergugat IV.

Pada gugatannya, Yusar selaku Penggugat mempermasalahkan sebuah janji jabatan di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan kepada para pihak Tergugat, serta ia pun turut menyoal terkait janji pemberian Jatah Proyek DAK dan APBD di tahun anggaran 2019 lalu.

Baca Juga : Salah Satu Tergugat Atas Nanang Ermanto Dkk Adalah DPO 

Perkara Gugatan ini pun dijadwalkan kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu mendatang 6 April 2022, yang akan dilaksanakan pada pukul 9 pagi di ruang sidang Oemar Seno Aji.