Hukum  

Cyber Crime Polda Lampung Pantau Penipuan Modus Trading Saham

Cyber Crime Polda Lampung Pantau Penipuan Modus Trading Saham
Wakil Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro (tengah). Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKACyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung pantau kasus penipuan dengan modus aplikasi berkedok trading saham di Provinsi Lampung.

Subdit V Cyber Crime itu disebut sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Baca Juga : Berkas Tersangka Amrullah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan 

Ungkapan-ungkapan ini dikemukakan Wakil Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada jurnalis pada 23 Maret 2022.

“Berkait dengan kasus semacam Binomo, apakah sudah ada masyarakat di Lampung yang membuat pelaporan ke Polda Lampung? Belum ada,” jelas Popon.

Penjelasan ini disampaikan Popon saat ditanya apakah Subdit V Cyber Crime pada Ditreskrimsus Polda Lampung telah menemukan kasus penipuan aplikasi berkedok trading Binomo di Provinsi Lampung?

“Meski belum ada pelaporan masyarakat, tapi kami juga sudah menemukan kasus serupa seperti itu (Binomo_read). Sedang kita dalami, poinnya sedang dalam penyelidikan,” tutur Popon lagi.

“Tapi bukan seperti kasus yang disebut tadi ya. Tetapi di luar merek atau jenis tadi itu,” timpal Popon.