KIRKA – Penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin yakni Suhandy, dihukum 2 tahun pidana penjara berdasarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Tipikor Palembang pada 15 Maret 2022.
Baca Juga : Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut Tiga Tahun Penjara
Hukuman kepada Direktur PT Selaras Simpati Nusantara tersebut dibenarkan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat dihubungi KIRKA.CO pada 17 Maret 2022.
Sebagai informasi, hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang disampaikan JPU KPK. JPU KPK pada 17 Februari 2022 sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara kepada Suhandy.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, Suhandy juga didenda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan.
Suhandy dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Dodi Alex Noerdin Tersangka OTT Sumsel
Upaya permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh Suhandy pun secara tegas ditolak majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. JC Suhandy ditolak karena hakim meyakini bahwa Suhandy adalah aktor utama.






